PROBOLINGGO – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang tokoh agama di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, masih berproses di kepolisian.
Perkembangan kasus tersebut menjadi perhatian Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) DPC Probolinggo Raya. Mereka mendatangi Mapolres Probolinggo untuk memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Madas DPC Probolinggo Raya, Agus Cahyo, mengatakan pihaknya mendapat konfirmasi langsung dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo bahwa penanganan perkara tersebut masih berlangsung.
“Dari hasil konfirmasi ke Unit PPA, kasus ini terus berjalan. Beberapa hari kemarin pihak Polres sudah memanggil korban dan beberapa saksi,” kata Agus, pada kamis (8/10/2026) sore.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Kanit PPA Polres Probolinggo secara langsung menemui pihak Madas dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus.
Agus menegaskan, Madas sengaja memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut karena menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren sekaligus nama baik institusi dan figur kiai.
“Kami atensikan kasus ini karena menyangkut marwah dan nama baik kiai. Kami selaku alumni dan seorang santri sangat menyayangkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum kiai di salah satu pondok di daerah Bantaran,” ujarnya.
Ia menilai, dugaan kekerasan seksual terhadap santri tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga dapat memberikan dampak luas terhadap keluarga, lingkungan pesantren, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Pencabulan atau kekerasan seksual terhadap santri memiliki dampak yang sangat luas, mendalam dan bersifat jangka panjang. Dampaknya tidak hanya merusak masa depan korban secara individu, tetapi juga mencederai institusi pendidikan, pondok pesantren, keluarga dan masyarakat luas,” katanya.
Karena itu, Madas menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukumnya tuntas. Agus berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional dan transparan.
“Kami dari Madas akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Agus bahkan menyatakan organisasinya siap membantu aparat apabila nantinya pihak yang diduga terlibat ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Apabila pelakunya melarikan diri, kami siap membantu penegak hukum mencari di setiap wilayah. Madas dibentuk dan berada di setiap wilayah, asalkan pihak Polres menerbitkan status DPO,” pungkasnya.
Hingga kini, berdasarkan konfirmasi Madas kepada Unit PPA Polres Probolinggo, proses penanganan perkara masih berjalan. Polisi juga disebut telah meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.






