PROBOLINGGO, Suarabayuangga.com – Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kota Probolinggo. Motor milik korban dicuri saat diparkir di depan toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.
Tersangka yang diamankan yakni Muhammad Nurhapi (31), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial Sulaiman alias Akun masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu korban datang ke sebuah toko kelontong menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban saat itu membeli sandal bersama kedua anaknya. Motor diparkir di depan toko. Saat korban masuk ke dalam toko beberapa menit, motor tersebut sudah tidak ada,” kata Zainullah saat memberikan keterangan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10/2026) pagi.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah datang dari arah timur.
Kedua pelaku disebut sama-sama mengenakan helm warna merah dan hitam. Salah satu pelaku kemudian turun dan mengambil motor korban yang kuncinya masih berada di dashboard.
“Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah barat,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polres Probolinggo Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas kedua pelaku.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga Muhammad Nurhapi diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka ditangkap di rumah Agus Wijaya di Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor. Nomor mesin dan nomor rangka kendaraan tersebut sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Selain motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu buah helm warna merah hitam. Polisi turut mengamankan dokumen kendaraan dan surat keterangan leasing yang disita dari korban.
Plt Kasihumas menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim, diperoleh informasi bahwa pelaku ini juga terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi di 5 TKP lain.
“Saat ini terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.” Ujar kasihumas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Polisi masih memburu Sulaiman alias Akun yang disebut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkas Zainullah.






