PROBOLINGGO – Munculnya aktivitas pertambangan yang diduga berada di luar titik koordinat perizinan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, mendapat sorotan dari organisasi masyarakat (ormas) MADAS Daerah Alas Rumpun DPC Probolinggo Raya.
Agus Cahyo, dari MADAS, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang mulai menjadi perhatian publik terkait persoalan pertambangan tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus itu hingga ada kejelasan mengenai sanksi dan langkah hukum terhadap pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar titik yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya karena menjadi viral di media sosial. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terkait perizinan, kewajiban pajak, hingga dampak lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Akhir-akhir ini persoalan tambang di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, menjadi viral karena aktivitasnya diduga berada di luar titik koordinat. Dengan viralnya persoalan ini, masyarakat luas akhirnya mengetahui persoalan pertambangan yang ada di Kabupaten Probolinggo,” ujar Agus.
Ia menegaskan, MADAS DPC Probolinggo Raya akan terus mengawal sejauh mana pemerintah menangani persoalan tersebut, terutama apabila aktivitas pertambangan diduga telah merugikan daerah maupun masyarakat.
Agus bahkan menyoroti potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila aktivitas pertambangan dilakukan di luar wilayah atau titik koordinat yang diperbolehkan.
“Ini menyangkut potensi pencurian PAD. Kami ingin tahu sejauh mana pemerintah memberikan sanksi terhadap pelaku tambang tersebut. Jangan hanya sekadar viral, kemudian tidak ada tindakan hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Menurutnya, aktivitas tambang di luar koordinat perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kewajiban pajak. Ia menduga, apabila kegiatan dilakukan di luar titik yang telah ditentukan, terdapat potensi kewajiban pajak yang tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, Agus juga meminta pemerintah melakukan audit terhadap kewajiban pajak apabila aktivitas pertambangan ternyata masih berlangsung di dalam wilayah koordinat yang memiliki izin.
“Sekalipun mereka tetap beraktivitas di dalam koordinat, itu juga perlu dipertanyakan pajaknya. Saya khawatir ada permainan atau manipulasi laporan untuk meringankan pembayaran pajak. Karena itu harus ada pemeriksaan yang transparan,” katanya.
Selain persoalan PAD dan pajak, MADAS juga mendesak aparat berwenang menelusuri dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Agus menyebut sejumlah video mengenai kondisi lokasi tambang yang beredar di media sosial menunjukkan dugaan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Karena itu, menurutnya, aspek pemulihan lingkungan tidak boleh diabaikan.
“Kami juga meminta kepada pihak berwajib untuk melihat persoalan lingkungan. Dari beberapa konten video yang sudah viral, terlihat kerusakan lingkungan yang sangat parah. Oleh sebab itu, kami berharap para penambang segera melakukan reklamasi secara menyeluruh,” ujarnya.
MADAS menilai penanganan persoalan tambang harus dilakukan secara komprehensif. Bukan hanya memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga menghitung potensi kerugian daerah, memastikan kewajiban pajak dipenuhi, serta mewajibkan pemulihan lingkungan apabila ditemukan kerusakan.
Agus menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan aktivitas pertambangan di Desa Boto tersebut dan meminta pemerintah maupun aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai langkah yang akan diambil.
“Jangan sampai persoalan ini hanya ramai ketika viral. Setelah perhatian publik reda, kemudian tidak ada tindak lanjut. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan,” pungkasnya.






