PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Kasus hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta di sebuah warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo akhirnya terungkap. Aksi pelaku terekam CCTV saat mengambil tas milik korban yang ditinggalkan di area lesehan.
Pelaku berinisial DN akhirnya mengakui perbuatannya setelah dihubungi polisi. DN juga bersedia mengembalikan uang yang telah diambil. Namun, uang tersebut sudah tidak utuh. Sebanyak Rp1,2 juta disebut telah digunakan untuk biaya pengobatan anaknya.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, DN bersikap kooperatif saat dihubungi polisi terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sangat kooperatif. Ketika kami hubungi dan kami minta untuk datang, dia benar-benar mengaku dan bersedia mengembalikan uang hasil curiannya,” kata Zainullah saat doorstop di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (8/10/2026) siang.
Pencurian itu terjadi di Warkop Beberan, Jalan Supriyadi, Blok Kanigaran, Kota Probolinggo. Korban diketahui bernama Nabil R. Ramdlan.
Kejadian bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, warkop sedang ramai karena menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola.
Awalnya, korban meletakkan tas punggung warna hitam miliknya di atas meja pengunjung. Setelah acara selesai sekitar pukul 00.15 WIB, tas tersebut dipindahkan ke lantai di area lesehan. Korban kemudian kembali melayani pembeli dan melakukan aktivitas lainnya di warkop.
Sekitar pukul 08.00 WIB, korban hendak mengambil tas tersebut. Namun, tas yang sebelumnya diletakkan di area lesehan sudah tidak ada.
Korban sempat mencari tas itu di sekitar warkop. Karena tidak ditemukan, korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pengunjung mengambil tas korban sekitar pukul 04.55 WIB.
Tas itu berisi uang tunai Rp9 juta. Selain itu, ada formulir pajak restoran, peralatan mandi, peralatan vape, serta dompet kulit warna cokelat. Dompet tersebut berisi KTP, kartu ATM BNI dan kartu Commuter Line. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp9,5 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi langsung mengecek lokasi, meminta keterangan saksi, membuat laporan, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari hasil penanganan dan rekaman CCTV, polisi akhirnya mengetahui identitas terlapor. Polisi kemudian menghubungi DN.
DN tidak mengelak. Ia datang dan mengakui perbuatannya. Ia juga bersedia mengembalikan uang yang telah diambil. Namun, uang Rp9 juta tersebut sudah tidak utuh. Sebesar Rp1,2 juta disebut telah digunakan untuk biaya pengobatan anaknya.
Atas kejadian tersebut, polisi mencatat perkara ini sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Meskipun begitu, kami juga mengedepankan asas kemanusiaan, jika pemilik bersedia mencabut berkas laporan, ya bisa jadi peristiwa ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan,” tutupnya. (*)






