PROBOLINGGO, Suarabayuangga.com
Selama bertahun-tahun, seorang gadis berusia 17 tahun di Kota Probolinggo diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya: ayah kandung sendiri. Korban yang masih berusia anak ketika dugaan peristiwa itu pertama kali terjadi akhirnya memilih kabur dari rumah. Ia bersembunyi di rumah tetangga selama hampir tiga pekan sebelum memberanikan diri melapor ke polisi.
Terungkapnya kasus ini berujung pada penahanan NYT (41), ayah kandung korban yang tinggal di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, laporan diterima polisi pada Kamis (24/9/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menggelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pemeriksaan korban, pemeriksaan beberapa saksi, alat bukti dan hasil gelar perkara, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Zainullah saat doorstop, Selasa (6/10/2026) siang.
Menurut polisi, dugaan kekerasan seksual itu bukan terjadi sekali. Peristiwa disebut bermula pada 2020, ketika korban masih duduk di kelas 5 SD. Saat korban berusaha melakukan perlawanan, tersangka diduga juga melakukan kekerasan fisik. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlanjut hingga korban duduk di bangku SMP pada 2023.
Tak berhenti di situ. Polisi menyebut dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada periode berikutnya hingga kejadian terakhir pada 27 Agustus 2026. Dalam kejadian terakhir itu, korban diduga dipaksa oleh tersangka. Korban yang menolak disebut mendapat kekerasan fisik berupa pukulan pada bagian kepala, tangan, dan tubuh.
Dugaan perbuatan tersebut, menurut polisi, dilakukan ketika istri tersangka sedang berada di luar rumah untuk mengikuti sejumlah kegiatan. Kondisi itu akhirnya membuat korban memilih pergi dari rumah.
Pada 29 Agustus 2026, hanya dua hari setelah kejadian terakhir, korban meninggalkan rumah dan bersembunyi di rumah tetangga. Selama kurang lebih 20 hari, korban berada di tempat tersebut hingga akhirnya mendapat pendampingan untuk melapor. “Pada 24 September 2026, korban diantar tetangganya melapor ke Polres Probolinggo Kota dan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Zainullah.
Kasus ini kemudian memicu kemarahan warga. Pada 1 Oktober 2026, sejumlah masyarakat yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut mendatangi rumah tersangka.Warga disebut hendak menghakimi tersangka. Polisi bersama personel Polsubsektor Kedopok langsung turun tangan untuk meredam situasi sekaligus mengamankan NYT.
“Alhamdulillah kami dari Polres Probolinggo Kota dan Polsubsektor Kedopok berhasil meredam kejadian tersebut dan mengamankan pelaku,” katanya.
Polisi menyebut tersangka bekerja di salah satu perusahaan atau pabrik di Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut terpengaruh konsumsi minuman keras dan tontonan pornografi. Ironisnya, proses pengungkapan kasus ini tidak langsung mendapat laporan dari ibu korban. Polisi menyebut ibu korban yang juga merupakan istri tersangka sempat tidak berkenan menjadi pelapor.
Pertimbangannya, tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Penahanan terhadap tersangka dikhawatirkan membuat perekonomian keluarga terhenti. Namun alasan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Polisi tetap memproses perkara berdasarkan laporan yang diterima dan hasil penyelidikan. NYT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.
Tersangka dijerat Pasal 473 ayat 1, ayat 2 huruf b, ayat 4 dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan/atau Pasal 418 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. Sementara korban kini telah ditempatkan di rumah aman oleh warga sekitar untuk memastikan keselamatan dan memberikan ruang pemulihan setelah dugaan kekerasan yang dialaminya.(Rpl/reb)






