PROBOLINGGO, Suarabayuangga.com – Suasana di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Probolinggo, Kecamatan Kanigaran, mendadak tegang pada Senin (06/10/2026) pagi. Puluhan jajaran Ormas Squad Nusantara Probolinggo Raya mendatangi kantor tersebut untuk menagih kepastian terkait dokumen agunan milik warga.
Langkah tegas ini diambil lantaran dua surat somasi resmi yang dilayangkan pada tanggal 17 dan 28 bulan lalu belum mendapatkan tanggapan tertulis secara resmi dari pihak BRI Unit Sukapura.
Kedatangan Squad Nusantara bertujuan mendampingi Marliyono, warga Sukapura, yang sedang mengurus pengembalian berkas fisik sertifikat tanah miliknya. Meski status pinjaman yang bersangkutan telah dinyatakan lunas, dokumen sertifikat tanah tersebut hingga kini masih ditahan oleh pihak BRI Unit Sukapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembina Squad Nusantara, Agus Suhermanto, menyayangkan lambatnya respons pihak bank serta mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan yang diterapkan. Dalam rekaman video yang beredar, ia mendesak pimpinan atau perwakilan manajemen BRI yang berwenang untuk menemui mereka dan memberikan kepastian waktu penyerahan dokumen.
“Kita sudah formal dua kali surat kita kirim… dari Sukapura belum memberi jawaban atas balasan suratnya… itu ada undangan bukan jawaban. Setelah kita hadiri masih belum ada tanggung jawabnya,” tegas Agus Suhermanto di lokasi kejadian.
Saat pertemuan berlangsung, seorang staf wanita mewakili pihak BRI tampak mencatat dan mendengarkan seluruh poin aduan yang disampaikan oleh tim advokasi Squad Nusantara.
Agus Suhermanto menekankan bahwa berdasarkan regulasi perbankan yang berlaku, agunan atas kredit yang telah dinyatakan lunas wajib diserahkan kembali kepada pemilik sah tanpa alasan apa pun. Pihaknya menolak tegas segala bentuk penahanan dokumen hak milik warga kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BRI Unit Sukapura belum memberikan konfirmasi atau pernyataan resmi mengenai alasan belum diserahkannya dokumen tersebut. Squad Nusantara menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga sertifikat tanah milik Marliyono kembali diterima secara utuh.






