@-webkit-keyframes bgslide{from{background-position-x:0}to{background-position-x:-200%}}@keyframes bgslide{from{background-position-x:0}to{background-position-x:-200%}}.wpp-widget-block-placeholder,.wpp-shortcode-placeholder{margin:0 auto;width:60px;height:3px;background:#dd3737;background:linear-gradient(90deg,#dd3737 0%,#571313 10%,#dd3737 100%);background-size:200% auto;border-radius:3px;-webkit-animation:bgslide 1s infinite linear;animation:bgslide 1s infinite linear} google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

AMI GELAR AKSI DEMONSTRASI, DESAK PENEGAKAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG MELIBATKAN 3 ANGGOTA DPRD DARI PARTAI GERINDRA

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMI GELAR AKSI DEMONSTRASI, DESAK PENEGAKAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG MELIBATKAN 3 ANGGOTA DPRD DARI PARTAI GERINDRA

AMI GELAR AKSI DEMONSTRASI, DESAK PENEGAKAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG MELIBATKAN 3 ANGGOTA DPRD DARI PARTAI GERINDRA

SURABAYA, suarabayuangga.com — Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali menyatakan sikap tegas terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret sejumlah anggota DPRD di Jawa Timur.

AMI akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin–Selasa, 5–6 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 WIB. Aksi tersebut akan menyasar sejumlah institusi yang dinilai memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memastikan perkara tersebut ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai hukum.

Titik aksi antara lain Kantor DPD Partai Gerindra Jawa Timur, BNN Kota Surabaya, dan Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AMI membawa seruan tegas:

“GERUDUK, KEPUNG, DAN DUDUKI — DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU!”

Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan desakan kepada aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlakuan berbeda kepada siapa pun hanya karena yang bersangkutan memiliki jabatan politik atau duduk sebagai wakil rakyat.

AMI: NARKOTIKA BUKAN PERKARA YANG BOLEH DIABAIKAN

AMI menilai persoalan narkotika merupakan masalah serius yang menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.

Terlebih apabila dugaan tersebut berkaitan dengan pejabat publik yang memperoleh mandat dari masyarakat.

Namun demikian, AMI menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Status seseorang harus ditentukan berdasarkan proses penyidikan, alat bukti, serta keputusan hukum yang sah.

“Jabatan politik bukan tameng hukum. Tetapi kami juga tidak ingin siapa pun dihukum hanya berdasarkan isu. Karena itu, kami meminta aparat membuka fakta perkara berdasarkan proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AMI.

TIGA ANGGOTA DPRD DISEBUT DALAM PEMBERITAAN

Desakan AMI tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang disebut diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya.

DetikJatim pada 30 September 2026 memberitakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi berinisial ADR disebut turut diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Surabaya. Dalam pemberitaan yang sama, ADR disebut berada di lokasi bersama anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo ARR.

Pada saat pemberitaan tersebut diterbitkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi menyatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkara tersebut.

Karena itu, AMI mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai status perkara dan perkembangan penanganannya kepada masyarakat secara proporsional.

AMI tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan massa. AMI meminta hukum ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LIMA TUNTUTAN TEGAS AMI

Dalam aksi demonstrasi tersebut, AMI menyampaikan lima tuntutan utama:

1. DESAK PENEGAKAN HUKUM SECARA TRANSPARAN

Mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penanganan perkara secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

2. JANGAN ADA KEKEBALAN KARENA JABATAN

Mendesak Partai Gerindra dan lembaga DPRD terkait mengambil langkah sesuai aturan internal apabila proses hukum membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kader atau anggota DPRD.

AMI menegaskan bahwa status sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus di hadapan hukum.

3. DESAK POLRESTABES SURABAYA BUKA KEJELASAN PERKARA

Mendesak Polrestabes Surabaya menangani perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.

AMI meminta masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa sesuai batas informasi yang dapat dibuka berdasarkan ketentuan hukum.

4. DESAK BNN KOTA SURABAYA TRANSPARAN SOAL ASESMEN DAN REHABILITASI

AMI meminta penjelasan mengenai proses asesmen dan penanganan rehabilitasi apabila terdapat permohonan atau rekomendasi rehabilitasi terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

AMI memahami bahwa asesmen terpadu merupakan mekanisme yang memang diatur dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika. BNN juga memiliki layanan asesmen terpadu untuk menentukan penanganan terhadap penyalahguna, pecandu, atau korban penyalahgunaan narkotika yang menjalani proses hukum.

Karena itu, AMI meminta setiap keputusan rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum, bukan karena jabatan, pengaruh politik, atau tekanan pihak tertentu.

5. DESAK KEPASTIAN HUKUM DAN KETERBUKAAN INFORMASI

Mendesak seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara akuntabel sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status dan perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum.

AMI: JANGAN ADA TEBANG PILIH DALAM PENEGAKAN HUKUM

AMI juga menyerukan kepada partai politik agar tidak memberikan perlindungan politik kepada kader yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana.

Namun, AMI menegaskan bahwa setiap tindakan organisasi maupun partai harus tetap didasarkan pada fakta dan hasil proses hukum yang sah.

“Partai politik harus menunjukkan komitmen terhadap integritas kadernya. Kalau terbukti bersalah, jangan ada perlindungan. Kalau belum terbukti, jangan pula seseorang dihukum berdasarkan opini. Semua harus dikembalikan kepada proses hukum,” tegas AMI.

AKSI AKAN DIPERLUAS KE SEJUMLAH DAERAH

AMI juga memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di sejumlah daerah yang berkaitan dengan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Aksi tersebut akan menyasar:

●Kantor DPC Gerindra Malang
●Kantor DPRD Malang
●Kantor DPC Gerindra Situbondo
●Kantor DPRD Situbondo
●Kantor BNNK Banyuwangi
●Kantor DPC Gerindra Banyuwangi
●Kantor DPRD Banyuwangi

AMI menyatakan rangkaian aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol masyarakat terhadap penanganan dugaan perkara narkotika yang melibatkan pejabat publik.

“JABATAN BUKAN TAMENG HUKUM”

AMI menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan persoalan tersebut selama masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan perkara.

AMI meminta aparat penegak hukum menunjukkan kepada publik bahwa supremasi hukum benar-benar berlaku bagi semua orang.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Jabatan, kekuasaan, partai politik, dan status sosial tidak boleh menjadi tameng ketika hukum ditegakkan.”

“Jika terbukti bersalah, proses sesuai hukum. Jika belum terbukti, jangan menghakimi. Tetapi jangan pula ada upaya menutup-nutupi fakta.”

AMI menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan semata-mata persoalan politik, melainkan bagian dari tuntutan masyarakat agar hukum ditegakkan secara adil, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI)
GERAKAN MASYARAKAT UNTUK KEADILAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Berita Terkait

FPII Setwil Jatim dan PPM Surabaya adakan acara Talkshow Penyuluhan Hukum dan Tata kelola Pendidikan
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Edukasi Perwakilan Masyarakat Kecamatan Mayangan
Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan
Selundupkan Sabu Lewat Kerupuk Plompong, Pengunjung Rutan Medaeng Sidoarjo Diamankan Petugas
Dari HUT ke-25, Demokrat Kota Probolinggo Hadir Bersihkan Musholla Warga
Sekda Kota Probolinggo Siapkan Sanksi jika IPAL SPPG Terbukti Melanggar
Khofifah Tinjau Kebakaran Bromo, Water Bombing Dimulai Saat Karhutla Capai 176 Hektare
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:04 WIB

AMI GELAR AKSI DEMONSTRASI, DESAK PENEGAKAN HUKUM ATAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG MELIBATKAN 3 ANGGOTA DPRD DARI PARTAI GERINDRA

Rabu, 30 September 2026 - 07:45 WIB

FPII Setwil Jatim dan PPM Surabaya adakan acara Talkshow Penyuluhan Hukum dan Tata kelola Pendidikan

Kamis, 24 September 2026 - 18:05 WIB

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Edukasi Perwakilan Masyarakat Kecamatan Mayangan

Rabu, 16 September 2026 - 13:19 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 - 19:52 WIB

Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan

Berita Terbaru