PROBOLINGGO, Suarabayuangga.com – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Kamis (24/9) pagi. Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Satpol PP setempat itu menyasar tokoh masyarakat, tokoh agama serta RT/RW di wilayah Kecamatan Mayangan.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai. Hadir sebagai narasumber Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi serta Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan bahwa pemahaman mengenai aturan cukai perlu dimiliki seluruh lapisan masyarakat. Khususnya bagi tokoh masyarakat, tokoh agama serta RT/RW di wilayah Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami mengingatkan kembali beberapa aturan perundang-undangan kepada masyarakat khususnya bagi tokoh masyarakat, tokoh agama serta RT/RW di wilayah Kecamatan Mayangan, semua perlu mengetahui dan menyadari pentingnya peraturan ini. “Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara yang semestinya dapat digunakan kembali untuk membiayai program bagi masyarakat,” kata Fatchur Rozi

Fatchur Rozi menambahkan bahwa tokoh masyarakat, tokoh agama serta RT/RW adalah garda terdepan yang paling paham kondisi lingkungan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri peran RT/RW sangat penting untuk memberi imbauan dan mendeteksi dini peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” ujarnya.
Sementara Petugas Bea Cukai Probolinggo Arrizal Fatoni mengungkapkan bahwa Bea Cukai memiliki empat fungsi utama. Yakni mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, memperlancar perdagangan, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menghimpun penerimaan negara.
Empat modus rokok ilegal yang wajib diwaspadai yang pertama rokok polos tanpa pita cukai. Kedua rokok dengan pita cukai bekas pakai. Ketiga rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan keempat,
rokok berpita cukai palsu.
Untuk membedakannya masyarakat harus jeli dengan metode 3D yakni dilihat, diraba, diterawang dan dipastikan dengan sinar ultraviolet (UV). “Pita cukai asli dicetak Perum Peruri dengan sistem keamanan seperti uang, jadi harus teliti cek fisiknya dan harus pakai alat UV untuk memastikan keasliannya,” ungkapnya.
Untuk diketahui data hingga September 2026, kolaborasi Bea Cukai dan Satpol PP telah melakukan 10 kali penindakan melalui Surat Bukti Penindakan (SBB). Total barang bukti yang diamankan mencapai 12.600 batang rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo. (Adv)






