PROBOLINGGO, Suarabayuangga.com
Sengketa mengenai pengembalian jaminan kredit menimpa seorang nasabah asal Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Pertemuan antara Ormas Squad Nusantara Probolinggo Raya, tim kuasa hukum nasabah, dan manajemen BRI Unit Sukapura mengungkapkan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penahanan sertifikat agunan milik Marliyono, Minggu (05/10/2026).
Marliyono, selaku pemilik sah Surat Agunan (SAM), mendapati kewajiban pinjamannya telah dinyatakan lunas oleh pihak lain tanpa adanya konfirmasi tertulis maupun tembusan resmi kepadanya secara langsung. “BRI menerima uang pelunasan dari pihak desa, tapi tidak pernah menembusi Pak Marliyono. Desa mengklaim sudah memberitahu, tapi Pak Marliyono sendiri menyatakan TIDAK PERNAH ADA TEMBUSAN!” ungkap Tim Kuasa Pendampingan Squad Nusantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses transaksi pelunasan tersebut berlangsung saat Marliyono sedang mendampingi orang tuanya yang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Probolinggo.
Dua Kali Somasi Belum Membuahkan Hasil
Langkah persuasif melalui pengiriman surat somasi sebanyak dua kali telah ditempuh oleh pihak pendamping hukum. Namun, jawaban konkret mengenai pengembalian agunan belum didapatkan dari manajemen bank.
“Ini yang kami kejar terus. Somasi sudah dua kali, tidak ada jawaban. Makanya kami datang langsung hari ini. Kami sudah lama menunggu,” tegas perwakilan Squad Nusantara di lokasi.
Penahanan Agunan Diduga Tabrak Prosedur Perbankan
Tim kuasa pendampingan menyoroti regulasi internal perbankan mengenai kewajiban penyerahan kembali jaminan jika hak dan kewajiban kredit telah diselesaikan.”Ketika Pak Marliyono sudah dianggap melunasi, kewajiban BRI adalah mengembalikan agunan. BRI tidak punya hak untuk menahan agunan nasabah yang sudah lunas. Terlepas dari siapa yang melunasi, itu urusan Pak Marliyono sama desa. BRI harus jalankan SOP!” tegas kuasa hukum.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pertemuan tersebut:
Pengumuman lelang resmi belum diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan masih dalam tahap rencana pengajuan.Pelunasan kewajiban dilakukan oleh pihak desa tanpa lembar persetujuan formal dari Marliyono. Sertifikat agunan masih ditahan pihak bank dengan pertimbangan menunggu kesepakatan eksternal dengan pihak desa.
Terdapat tekanan psikologis yang dirasakan oleh Marliyono dari oknum tertentu di lapangan. “Pak Agus (pihak BRI ) bilang tetap harus ke Pak Marliyono dulu karena dia pemilik hak. Tapi faktanya sampai sekarang agunan tidak dikembalikan. Kalau diserahkan sepihak ke desa tanpa Pak Marliyono, kita yang didemo masyarakat!” ujar salah satu saksi di lokasi kejadian.
Squad Nusantara Probolinggo Raya mendesak pimpinan dan manajemen BRI Unit Sukapura untuk mematuhi regulasi perbankan yang berlaku secara independen dan netral. “Kami tidak ada kaitan dengan desa. Kaitan kami dengan BRI sesuai dasar surat somasi kami. Kembalikan hak Pak Marliyono sesuai SOP! Soal urusan Pak Marliyono dengan desa, silakan buat perjanjian terpisah, jangan sandera agunan warga!” pungkas Tim Squad Nusantara.
Pihak pendamping menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga agunan milik nasabah dikembalikan sesuai ketentuan hukum baku perbankan.(Redaksi)






