@-webkit-keyframes bgslide{from{background-position-x:0}to{background-position-x:-200%}}@keyframes bgslide{from{background-position-x:0}to{background-position-x:-200%}}.wpp-widget-block-placeholder,.wpp-shortcode-placeholder{margin:0 auto;width:60px;height:3px;background:#dd3737;background:linear-gradient(90deg,#dd3737 0%,#571313 10%,#dd3737 100%);background-size:200% auto;border-radius:3px;-webkit-animation:bgslide 1s infinite linear;animation:bgslide 1s infinite linear} google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0 google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

ETLE Aktif, Kenapa Tilang Manual Masih Berjalan di Simpang Brak Kota Probolinggo?

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berdiri di Simpang Brak Kota Probolinggo. Namun, di bawah sorot kamera elektronik itu, polisi masih melakukan penindakan secara manual.

Pemandangan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah personel Satlantas Polres Probolinggo Kota terlihat menghentikan pengendara di kawasan traffic light Simpang Brak, terutama saat arus kendaraan padat pada jam pulang kerja hingga menjelang Magrib.

Pengendara yang terjaring kemudian diperiksa. Mereka yang dinilai melakukan pelanggaran ditindak langsung oleh petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini sontak memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika kamera ETLE sudah aktif dan berfungsi sebagai instrumen penindakan elektronik, mengapa pemeriksaan dan tilang manual masih dilakukan di titik yang sama?

Salah seorang warga, Sapik, mengaku melihat langsung aktivitas penindakan tersebut. Menurut dia, sejumlah pengendara yang terjaring bahkan harus menyerahkan kunci kendaraannya sebelum diarahkan menuju pos petugas.

“Kuncinya langsung diamankan sebelum dibawa ke pos. Yang terjaring sampai Maghrib masih di pos,” ujar Sapik.

Simpang Brak sendiri merupakan salah satu titik dengan kepadatan lalu lintas cukup tinggi di Kota Probolinggo. Karena itu, aktivitas pemeriksaan kendaraan di lokasi tersebut menjadi perhatian pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Marjono menegaskan, keberadaan ETLE tidak lantas menghapus seluruh bentuk penindakan manual.

Ia menyebut terdapat jenis pelanggaran yang memang tidak dapat ditangkap atau ditindak secara optimal melalui kamera ETLE.

“Sekarang saya tanya, untuk kendaraan tanpa TNKB bagaimana penindakannya kalau tidak manual?” tegas Marjono.

Menurutnya, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) menjadi salah satu contoh pelanggaran yang membutuhkan penindakan langsung di lapangan karena tidak dapat terdeteksi kamera ETLE seperti pelanggaran tertentu lainnya.

Dengan demikian, keberadaan ETLE dan penindakan manual pada dasarnya memiliki ruang penindakan yang berbeda. Namun, persoalan yang muncul di Simpang Brak bukan hanya soal apakah polisi masih diperbolehkan melakukan tilang manual.

Publik juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pemeriksaan tersebut dilaksanakan.

Hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai dasar pelaksanaan kegiatan di Simpang Brak, termasuk terkait surat perintah tugas, perwira yang memimpin kegiatan, serta pemberitahuan kepada pengguna jalan.

Padahal, prosedur pelaksanaan pemeriksaan atau razia kendaraan menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berlangsung transparan dan tidak mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas.

Dalam sebuah pernyataan video, Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono juga menekankan sejumlah prosedur dalam pelaksanaan razia lalu lintas.

Menurutnya, razia harus dipimpin perwira, dilengkapi surat perintah, memiliki papan pemberitahuan, serta dilakukan di lokasi yang aman dan tidak menimbulkan kemacetan.

“Masyarakat bisa menanyakan surat perintah dan perwira yang memimpin. Kalau tidak ada, silakan melapor ke saya, pasti saya tindak lanjuti. Sanksinya bisa disiplin, kode etik, hingga dipindah dari fungsi lantas,” kata Lukman.

Kini pertanyaan publik mengarah pada satu hal: ketika ETLE sudah aktif di Simpang Brak, seperti apa sebenarnya pola penindakan manual yang diterapkan polisi di titik tersebut?

Penjelasan Satlantas Polres Probolinggo Kota diperlukan agar masyarakat memahami batas penindakan ETLE dan tilang manual, sekaligus memastikan setiap pemeriksaan di jalan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Berita Terkait

Santri di Bawah Umur Diduga Dicabuli, Kini Ditangani Polisi
Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat, Polres Probolinggo Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas
Makanan MBG Dikembalikan Sekolah, Ke Mana Penanganannya? SPPG Kanigaran 4 Diminta Beri Penjelasan
Jembatan Pajarakan Direhabilitasi, Polres Probolinggo Siapkan Rekayasa dan Jalur Alternatif
Tiga Pencuri Bercelurit Gasak Dua Motor di Kota Probolinggo, Aksinya Terekam CCTV
Panggung Meriah, Lapak Sepi! Ada Apa dengan Pesta Hari Jadi Kota Probolinggo?
Bupati Haris Turun Langsung Cek Jalan Dan Proyek Di Wilayah Kecamatan Tiris
Kapolres Probolinggo Perkuat Sinergi dengan PKDI Jelang Pilkades 2027
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:23 WIB

ETLE Aktif, Kenapa Tilang Manual Masih Berjalan di Simpang Brak Kota Probolinggo?

Rabu, 30 September 2026 - 17:30 WIB

Santri di Bawah Umur Diduga Dicabuli, Kini Ditangani Polisi

Rabu, 30 September 2026 - 17:20 WIB

Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat, Polres Probolinggo Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas

Rabu, 30 September 2026 - 17:03 WIB

Makanan MBG Dikembalikan Sekolah, Ke Mana Penanganannya? SPPG Kanigaran 4 Diminta Beri Penjelasan

Rabu, 30 September 2026 - 16:50 WIB

Jembatan Pajarakan Direhabilitasi, Polres Probolinggo Siapkan Rekayasa dan Jalur Alternatif

Berita Terbaru

foto ilustrasi

Probolinggo

Santri di Bawah Umur Diduga Dicabuli, Kini Ditangani Polisi

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:30 WIB