PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Probolinggo tak hanya menyoroti capaian program, tetapi juga menyentuh persoalan struktur kelembagaan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) yang juga Ketua Komisi II, Riyadlus Sholihin, menilai penggabungan urusan pendidikan dan kebudayaan dalam satu dinas belum berjalan ideal. Menurutnya, dua bidang tersebut memiliki karakter berbeda sehingga berpotensi tidak maksimal jika dipaksakan berada dalam satu OPD.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib yang seharusnya menjadi fokus utama dalam satu dinas tersendiri. Sementara itu, kebudayaan dinilai lebih tepat dikembangkan bersama sektor lain seperti pariwisata agar lebih optimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dilihat dari urusan dan rincian kegiatannya, ini seperti dipaksakan. Pendidikan seharusnya berdiri sendiri, sedangkan kebudayaan bisa dikembangkan bersama pariwisata,” ujarnya.
Riyadlus juga menyoroti ketimpangan perhatian dalam pelaksanaan program. Dengan keterbatasan sumber daya manusia serta besarnya porsi anggaran pendidikan yang mencapai sekitar 20 persen, dinas cenderung lebih fokus pada pendidikan. Di sisi lain, kebudayaan yang hanya mendapat porsi sekitar 5 persen menjadi kurang maksimal.
Tak hanya itu, ia menilai arah program kebudayaan yang dijalankan saat ini justru lebih mengarah ke sektor pariwisata, bukan pada penguatan nilai budaya yang terintegrasi dengan pendidikan.
“Seharusnya kalau digabung, kebudayaan yang dijalankan itu mendukung pendidikan, bukan justru mengarah ke pariwisata. Ini yang perlu jadi evaluasi,” tegasnya.
Sementara itu, dari keterangan Pj Sekda, struktur dinas yang menangani pendidikan dan kebudayaan di Kota Probolinggo memang kerap mengalami perubahan. Mulai dari digabung dengan olahraga, dipisah, hingga kembali digabung.
Kondisi ini dinilai menjadi catatan penting dalam pembahasan LKPJ. Penataan kelembagaan ke depan diharapkan lebih fokus pada urusan wajib agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (*)






