google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Terdakwa Kasus Kebakaran Hutan Gunung Bromo Divonis Hukuman 2,5 Tahun, dan Denda 3,5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kawasan Konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada 7 September 2023 kemarin, pihak pengadilan menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana sebagai terdakwa penyebab terbakarnya hutan lahan seluas 989 hektar.

Dalam sidang ke sembilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo pada rabu (31/1/2024) siang ini, Mustaji sebagai kuasa hukum Andrie mengatakan keberatan dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan selama dua tahun enam bulan, serta denda sebesar 3,5 Milliar.

“Oleh sebab itu, kita bersama terdakwa, masih bakal merembug kembali bersama pihak keluarga yang lainnya, meskipun begitu, kami sebagai pihak dari terdakwa, juga harus menghormati proses berjalannya persidangan yang berlangsung hingga selesai,” terang Mustaji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan dari sisi Kepala Bidang (Kabid) TNBTS wilayah I Bambang Supriyono mengatakan, pihaknya tetap menerima seperti apapun hasil putusan hakim. Bahkan menurutnya, hukuman dan denda yang diberikan kepada terdakwa, dinilai sudah sangatlah kecil.

“Kita sudah melalui proses hukum, dan memang untuk kasus tersebut sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan, yang dipimpin secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum David,” ungkapnya.

Hal senada juga diucapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra. Dirinya mengatakan bahwa dari hasil sidang ke 8 di tanggal 15 Januari 2024 kemarin, Andrie mengaku bersalah akibat tindakannya yang ceroboh, hingga menyebabkan kebakaran besar.

“Sebagaimana terdakwa dikenakan pidana dengan pasal 78 ayat 5 junto pasal 50 ayat 2, undang undang nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, sebagai mana diubah dengan undang undang tentang peraturan pemerintah, yang menjadi dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Andrie,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardana tersebut merupakan pemilik EO yang hendak melakukan proses foto pre wedding di kawasan konservasi gunung Bromo pada 6 september 2023 kemarin.

Namun akibat kecerobohannya, ketika mengambil foto wedding dari pasangan Hendra pernama dengan Pratiwi Mandala Putri tersebut, pihak EO meminta untuk membawa beberapa flare dengan maksud untuk membuat hasil foto yang sangat eksotis.

Namun ternyata, rombongan pre wedding tersebut dengan cerobohnya membuang selongsong flare yang sudah terpakai itu sembarangan, Alhasil api dengan cepat membakar perumputan kering di Padang Savana. Hingga api dengan cepat membesar, dan melahap 989 hektar kawasan konservasi hangus terbakar.

Berita Terkait

Korban Carok di Probolinggo Tewas, Polisi Masih Dalami Keterlibatan Ayah dan Anak
MADAS Desak Pemkab Probolinggo Tindak Tegas Tambang di Luar Koordinat, Soroti Potensi Kebocoran PAD
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Kota Probolinggo, Satu Orang Masih Buron
Sabu Diduga Berulang Kali Diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Probolinggo, Seberapa Ketat Pengamanannya?
Kriminal Jalanan Kembali Menghantui Probolinggo, Dua Dugaan Begal Terjadi dalam Semalam
Niat Main Bola Bareng Teman, Pemuda di Probolinggo Justru Diserang Bondet
Honorer SDN 3 Bantaran Terluka Usai Diserang di Ruang Guru, Polisi Selidiki Motif Pelaku
33,83 Gram Sabu Disita, Polres Probolinggo Kota Ringkus Enam Pelaku Narkotika
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Korban Carok di Probolinggo Tewas, Polisi Masih Dalami Keterlibatan Ayah dan Anak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:35 WIB

MADAS Desak Pemkab Probolinggo Tindak Tegas Tambang di Luar Koordinat, Soroti Potensi Kebocoran PAD

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Kota Probolinggo, Satu Orang Masih Buron

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:44 WIB

Sabu Diduga Berulang Kali Diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Probolinggo, Seberapa Ketat Pengamanannya?

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:43 WIB

Kriminal Jalanan Kembali Menghantui Probolinggo, Dua Dugaan Begal Terjadi dalam Semalam

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB