google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

33,83 Gram Sabu Disita, Polres Probolinggo Kota Ringkus Enam Pelaku Narkotika

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, terhitung sejak 20 Mei hingga 15 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti yang cukup besar.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias, S.E., serta Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah.

Kapolres menjelaskan, enam tersangka yang diamankan berasal dari wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo. Mereka berinisial VW (51), perempuan asal Kecamatan Kedopok, RW (41) warga Kecamatan Kanigaran, RA (31) warga Kecamatan Sumberasih, AKHS (25) warga Kecamatan Mayangan, MN (31) warga Kecamatan Leces, serta M (28) warga Kecamatan Wonoasih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rico Yumasri, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kademangan, dan Sumberasih. Dari seluruh wilayah tersebut, Kecamatan Mayangan menjadi lokasi dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni tiga perkara.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 33,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi (inex), enam unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, empat unit timbangan digital, serta 391 plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Rico menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Probolinggo Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas AKBP Rico Yumasri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara disertai denda hingga Rp10 miliar.

Polres Probolinggo Kota memastikan akan terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB