google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Polres Probolinggo Kota Tangkap Karyawati Pencuri Handphone

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Niat hati ingin jogging menikmati sore, ESA (18 tahun), perempuan, warga Kec. Kanigaran Kota Probolinggo harus kehilangan handphonenya. Handphone jenis Redmi Note 12 miliknya lupa tidak dibawa saat ia sedang beristirahat minum di salah satu lapak yang berada di sekitar Taman Maramis. Setelah pergi ia baru sadar bahwa handphonenya tertinggal dan saat kembali ke lokasi, handphone miliknya telah lenyap tak berbekas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan bahwa handphone tersebut diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa tidak membawanya.

“ Kejadian ini terjadi pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib dan setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini “, terangnya kepada Suarabayuangga.com, selasa (11/06/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaku dari pencurian ini adalah DS (24 tahun), warga Desa Sepuhgembol Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo. Wanita yang sehari-hari bekerja di Pabrik Garment ini mengambil handphone milik korban ESA dan menggunakannya untuk dipakai sehari -hari.

“ Jadi kronologis pencuriannya, DS yang baru tiba di lokasi setelah korban ESA pulang, melihat bahwa ada handphone yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman. Tanpa pikir panjang, DS lalu memasukkan handphone tersebut ke dalam tasnya. Handphone tersebut disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama, dan ketika dirasa aman, DS lalu menggunakan handphone tersebut untuk dirinya sendiri “, jelasnya.

Oplus_131072

Tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan pada hari senin pagi, tanggal 03 juni 2024 di Desa Tunggak Cerme Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum.

“ Terhadap tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara “, pungkasnya.

Penulis : Alan

Editor : Anas

Berita Terkait

Korban Carok di Probolinggo Tewas, Polisi Masih Dalami Keterlibatan Ayah dan Anak
MADAS Desak Pemkab Probolinggo Tindak Tegas Tambang di Luar Koordinat, Soroti Potensi Kebocoran PAD
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Kota Probolinggo, Satu Orang Masih Buron
Sabu Diduga Berulang Kali Diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Probolinggo, Seberapa Ketat Pengamanannya?
Kriminal Jalanan Kembali Menghantui Probolinggo, Dua Dugaan Begal Terjadi dalam Semalam
Niat Main Bola Bareng Teman, Pemuda di Probolinggo Justru Diserang Bondet
Honorer SDN 3 Bantaran Terluka Usai Diserang di Ruang Guru, Polisi Selidiki Motif Pelaku
33,83 Gram Sabu Disita, Polres Probolinggo Kota Ringkus Enam Pelaku Narkotika
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Korban Carok di Probolinggo Tewas, Polisi Masih Dalami Keterlibatan Ayah dan Anak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:35 WIB

MADAS Desak Pemkab Probolinggo Tindak Tegas Tambang di Luar Koordinat, Soroti Potensi Kebocoran PAD

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Kota Probolinggo, Satu Orang Masih Buron

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:44 WIB

Sabu Diduga Berulang Kali Diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Probolinggo, Seberapa Ketat Pengamanannya?

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:43 WIB

Kriminal Jalanan Kembali Menghantui Probolinggo, Dua Dugaan Begal Terjadi dalam Semalam

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB