google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Polisi Kembali Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo di Kota Probolinggo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Kembali Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo di Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, – Dua warga Kota Probolinggo ini harua berurusan dengan polisi, usai kedapatan mengedarkan obat obatan terlarang. Dari pelaku, aparat berhasil mengamankan ribuan butir pil berjenis Dextro, Trihexcy Phenidile, dan Pil koplo berlogo Y.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Syabani mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial S(54), dan DD(33). Keduanya merupakan warga Kecamatan mayangan, Kota Probolinggo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka berhasil kita tangkap di Gang Sentono, Kelurahan Jati, Kota Probolinggo, pada kamis (27/6/2024) kemarin, dengan barang bukti 2765 butir pil koplo berlogo Y, 1421 butir pil dextro, dan 400 butir pil trihexcy phenidile, dari pelaku S,” terangnya, pada rabu (3/7/2024) siang.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak 40 ribu. Sedangkan dari pelaku DD, sebanyak 190 bir pil berlogo Y, 833 butir pil dekstro, serta uang tunai sebanyak 950 ribu berhasil disita petugas.

“Dua pelaku ini mengaku menjual obat obatan terlarang itu seharga 10 ribu untuk paket Pil Brologo Y dengan isi lima butir, sedangkan untuk pil dextro, mereka jual dengan harga 10 ribu berisi tujuh butir,” tuturnya.

Mereka mengaku, pelanggan terbanyaknya merupakan para pengamen, dan para buruh pabrik.

“Penangkapan itu sendiri bermula karena adanya laporan warga tentang peredaran obat obatan terlarang secara terang terangan, di wilayah tersebut, bahkan dari hasil penjualan obat terlarang itu, pelaku mendapat untung sedikitnya 100 ribu hingga 500 ribu perharinya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, S dan DD akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Korban Carok di Probolinggo Tewas, Polisi Masih Dalami Keterlibatan Ayah dan Anak
MADAS Desak Pemkab Probolinggo Tindak Tegas Tambang di Luar Koordinat, Soroti Potensi Kebocoran PAD
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Kota Probolinggo, Satu Orang Masih Buron
Sabu Diduga Berulang Kali Diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Probolinggo, Seberapa Ketat Pengamanannya?
Kriminal Jalanan Kembali Menghantui Probolinggo, Dua Dugaan Begal Terjadi dalam Semalam
Niat Main Bola Bareng Teman, Pemuda di Probolinggo Justru Diserang Bondet
Honorer SDN 3 Bantaran Terluka Usai Diserang di Ruang Guru, Polisi Selidiki Motif Pelaku
33,83 Gram Sabu Disita, Polres Probolinggo Kota Ringkus Enam Pelaku Narkotika
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Korban Carok di Probolinggo Tewas, Polisi Masih Dalami Keterlibatan Ayah dan Anak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:35 WIB

MADAS Desak Pemkab Probolinggo Tindak Tegas Tambang di Luar Koordinat, Soroti Potensi Kebocoran PAD

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Kota Probolinggo, Satu Orang Masih Buron

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:44 WIB

Sabu Diduga Berulang Kali Diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Probolinggo, Seberapa Ketat Pengamanannya?

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:43 WIB

Kriminal Jalanan Kembali Menghantui Probolinggo, Dua Dugaan Begal Terjadi dalam Semalam

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB