PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Eksekusi tanah sengketa di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Senin (12/10/2026), tak berjalan mulus. Sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga pihak tereksekusi sempat menolak pembongkaran. Di tengah penolakan itu, eksekusi tetap berjalan, tetapi 160 meter persegi lahan masih tertahan sengketa hukum.
Dari total objek tanah seluas 480 meter persegi, hanya sekitar 320 meter persegi yang dieksekusi. Sementara sisanya belum disentuh karena diklaim pihak ketiga berdasarkan akta hibah dan masih menjadi objek perkara perlawanan di pengadilan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketegangan sempat muncul sebelum pembongkaran dimulai. Kuasa hukum pihak tereksekusi meminta pengukuran ulang untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan objek dalam putusan pengadilan.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, sebelumnya membacakan putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Pengukuran kemudian dilakukan dengan disaksikan petugas pengadilan, kepolisian, wartawan, serta pihak-pihak berkepentingan.
Setelah pengukuran selesai, massa yang sebelumnya menyampaikan penolakan mundur. Proses eksekusi pun dilanjutkan.
Namun, pembongkaran tersebut belum menutup seluruh sengketa. Sebagian lahan masih menjadi medan pertarungan hukum antara pihak pemohon eksekusi dan pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, menegaskan pelaksanaan eksekusi mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Menurutnya, perkara tersebut telah melewati empat tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Ia menyebut putusan pada pokoknya memenangkan kliennya.
“Pembongkaran ini atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, bahkan PK. Semuanya pada pokoknya dimenangkan oleh klien kami sebagai pemohon eksekusi,” ujar Syarif.
Ia menjelaskan, tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum M. Arsono. Syarif menyebut penguasaan lahan oleh pihak termohon eksekusi bermula dari hubungan pinjam pakai oleh para pendahulunya, yang di masyarakat dikenal dengan istilah numpang karang.
Berdasarkan putusan perkara asal, objek sengketa memiliki luas sekitar 480 meter persegi. Namun, pelaksanaan eksekusi pada Senin hanya mencakup sekitar 320 meter persegi.
Sisanya, sekitar 160 meter persegi, ditangguhkan karena ada pihak ketiga yang mengajukan klaim kepemilikan berdasarkan hibah.
“Ada pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak, menurut katanya hibah, seluas 160 meter persegi. Karena masih ada perkara yang berjalan, bagian itu ditangguhkan dulu. Jadi, yang dieksekusi hari ini sekitar 320 meter persegi,” tegasnya.
Syarif menyatakan, tindak lanjut terhadap sisa lahan akan menunggu penyelesaian perkara yang masih berjalan hingga memperoleh kepastian hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Taufik, yang mewakili Alianto dan Lihani, menyatakan menghormati pelaksanaan eksekusi terhadap bagian tanah yang menjadi objek putusan perkara asal.
Ia bahkan mengapresiasi jalannya eksekusi yang dinilainya profesional. Namun, apresiasi tersebut tidak berarti kliennya menyerah memperjuangkan klaim atas sisa lahan.
“Alhamdulillah, menurut kami pelaksanaan eksekusi sudah sangat profesional dan sangat baik,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, kliennya masih menempuh upaya perlawanan pihak ketiga atau derden verzet. Perkara tersebut hingga kini masih diperiksa pengadilan dan belum menghasilkan putusan.
“Yang 160 meter persegi masih menunggu kepastian dari putusan selanjutnya,” katanya.
Taufik mengklaim kliennya memiliki akta hibah yang disebut telah terbit sebelum sengketa tanah tersebut muncul. Ia juga menyatakan kliennya telah menguasai lahan itu selama sekitar 30 hingga 40 tahun.
“Kami ini beriktikad baik. Ada bukti legalitas yang menurut kami sangat kuat, yaitu akta hibah sebelum terjadinya perkara ini,” ungkapnya.
Meski demikian, klaim tersebut belum dapat dianggap sebagai kepemilikan yang telah dipastikan secara hukum. Keabsahan akta hibah dan dasar hak pihak ketiga masih harus diuji dalam persidangan.
19 Oktober Jadi Penentu Tahap Berikutnya. Perlawanan pihak ketiga dijadwalkan kembali disidangkan pada Senin (19/10/2026).
Taufik mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti tambahan dan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan kepala desa. Pihaknya juga berencana menghadirkan notaris yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.
“Sidang selanjutnya tanggal 19 Oktober. Kami akan menghadirkan saksi, termasuk mantan kepala desa, kemudian ada bukti surat. Insyaallah dari pihak notaris juga akan hadir,” jelasnya.
Setelah pembuktian, perkara akan berlanjut ke tahap kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Persidangan tersebut menjadi tahapan penting bagi pihak ketiga untuk membuktikan klaimnya atas lahan yang belum dieksekusi.
Berdasarkan dokumen putusan pengadilan, sengketa tanah ini bermula dari gugatan Eki Dyah Lilik Indarwati, Heny Wahyu Adriati, dan Rina Herindyawati terhadap Ngatiman dan Kustini.
PN Kraksaan melalui Putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krs tertanggal 7 Juli 2022 mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tanah seluas 480 meter persegi di Desa Sukodadi merupakan hak milik yang sah dari almarhum M. Arsono.
Pengadilan juga menyatakan peralihan hak atas objek sengketa kepada Mutiya melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 273 tidak sah dan sertifikat tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Para tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya diperintahkan mengosongkan objek sengketa dari bangunan maupun tanaman untuk diserahkan kepada para penggugat selaku keturunan M. Arsono.
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 510/PDT/2022/PT SBY tertanggal 27 September 2022.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kustini melalui Putusan Nomor 3958 K/Pdt/2023 pada 20 Desember 2023. Upaya peninjauan kembali juga ditolak melalui Putusan Nomor 1004 PK/Pdt/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.
Rangkaian putusan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi dalam perkara asal.
Namun, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak serta-merta mengakhiri perkara perlawanan pihak ketiga atas bagian lahan yang kini belum dieksekusi.
Untuk sementara, 320 meter persegi telah dieksekusi, sedangkan 160 meter persegi masih menunggu proses hukum. Pertarungan berikutnya kini bergulir di ruang sidang, tempat klaim kepemilikan pihak ketiga harus dibuktikan dan diputuskan berdasarkan hukum.






