google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

DPRD Kota Probolinggo Mulai Bahas Kepastian Hukum Imamudin, Forsimapro: Sudah 11 Tahun Tanpa Payung Regulasi

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com  – Persoalan belum adanya kepastian hukum bagi Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) atau Imamudin di Kota Probolinggo akhirnya menjadi perhatian DPRD Kota Probolinggo. Setelah lebih dari satu dekade menjalankan pelayanan administrasi pernikahan dan berbagai tugas sosial keagamaan tanpa dasar hukum yang jelas, nasib Imamudin mulai dibahas secara resmi melalui Forum Silaturahmi Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Senin (6/7/2026).

Forum yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kementerian Agama Kota Probolinggo, para camat se-Kota Probolinggo, hingga perwakilan Imamudin dari setiap kecamatan. Pembahasan difokuskan pada pencarian formulasi hukum agar keberadaan Imamudin memiliki legalitas yang jelas tanpa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketua Forum Silaturahmi Imamudin Kota Probolinggo (Forsimapro), Ismail Rahmat, mengapresiasi langkah DPRD yang mulai membuka ruang dialog mengenai status Imamudin. Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi momentum penting setelah selama lebih dari 11 tahun para Imamudin menjalankan tugas pelayanan masyarakat dalam kondisi tanpa kepastian regulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ismail menjelaskan, hingga kini Imamudin masih menjadi ujung tombak pelayanan administrasi pernikahan di tingkat kelurahan. Keberadaan mereka dinilai mampu menutupi keterbatasan jumlah penghulu yang bertugas di Kota Probolinggo.

“Yang melayani pernikahan itu ada lima penghulu, sementara di setiap kecamatan hanya satu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2004 terdapat sekitar 2.184 peristiwa pernikahan. Dengan jumlah tersebut, penghulu mengalami overload sehingga sampai sekarang kami masih membantu pelayanan di lapangan,” ujarnya.

Menurut Ismail, secara sosiologis keberadaan Imamudin telah menjadi bagian dari sistem pelayanan masyarakat. Meski pemerintah menyediakan layanan administrasi pernikahan secara mandiri melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sekitar 90 persen masyarakat masih memilih didampingi Imamudin karena dinilai lebih memahami proses administrasi hingga pelaksanaan akad nikah.

Ia menegaskan seluruh pelayanan yang dilakukan Imamudin terdokumentasi dalam buku induk beserta nomor registrasi. Data tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa peran Imamudin masih dibutuhkan masyarakat.

Namun, di balik tingginya kebutuhan tersebut, status hukum Imamudin hingga kini masih belum jelas. Ismail menyebut belum ada kepastian apakah keberadaan mereka berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, pemerintah daerah, atau kelembagaan lainnya.

Padahal, tugas Imamudin tidak hanya membantu administrasi pencatatan nikah. Mereka juga aktif mendampingi masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan, mulai dari pengurusan jenazah, pembinaan keagamaan, hingga pelayanan kemasyarakatan lainnya.

Ketidakjelasan legalitas itu, lanjut Ismail, berpotensi memunculkan persoalan baru di lapangan. Salah satunya muncul oknum yang mengaku mampu mengurus administrasi pernikahan dengan menarik biaya dari masyarakat, namun tidak menyelesaikan proses hingga pencatatan resmi di KUA.

“Kalau Imamudin mengurus pemberkasan, seluruh proses kami kawal sampai ke KUA bahkan hingga akad nikah berlangsung. Sedangkan oknum tertentu hanya mengantar sampai kelurahan sehingga banyak masyarakat yang akhirnya dirugikan,” katanya.

Selain membuka peluang praktik yang merugikan masyarakat, tidak adanya regulasi juga dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam pelayanan administrasi pencatatan nikah.

Sebagai solusi, Forsimapro mengusulkan Pemerintah Kota Probolinggo menerbitkan Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Imamudin. Organisasi tersebut juga mendorong agar Imamudin diintegrasikan ke dalam sistem pelayanan publik berbasis keagamaan di tingkat kelurahan.

Usulan tersebut, menurut Ismail, bukan tanpa dasar. Sejumlah daerah seperti Kabupaten Kebumen, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, hingga Kota Surabaya telah memiliki regulasi yang mengakomodasi keberadaan petugas keagamaan sebagai bagian dari pelayanan masyarakat, bahkan disertai penguatan kelembagaan dan dukungan insentif.

“Kami berharap Kota Probolinggo dapat mengadopsi sistem yang sudah berjalan baik di daerah lain sehingga keberadaan Imamudin memiliki kepastian hukum tanpa bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Forum tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa keberadaan Imamudin masih memiliki peran strategis dalam pelayanan administrasi pernikahan maupun pelayanan sosial keagamaan. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo bersama instansi terkait untuk merumuskan dasar hukum yang paling sesuai.

“Nantinya akan dibahas lebih lanjut apakah posisinya berada di bawah kelurahan atau dalam bentuk kelembagaan lainnya yang sesuai aturan. Yang terpenting adalah adanya kepastian legalitas sehingga tidak berbenturan dengan regulasi yang sudah ada,” kata Ismail.

Menurutnya, apabila dasar hukum tersebut dapat segera disusun, keberadaan Imamudin akan semakin memperkuat pelayanan publik di tingkat kelurahan, mulai dari pendampingan administrasi pernikahan, pencegahan pernikahan yang tidak memenuhi syarat, hingga pelayanan sosial dan keagamaan secara lebih terstruktur.

“Harapan kami, setelah ada kepastian hukum, Imamudin dapat terus membantu pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan administrasi maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

DPRD Kota Probolinggo Dorong Empat Raperda untuk Jawab Persoalan Masyarakat
Batik in Motion 2026 Bidik Karisma Event Nusantara, Probolinggo Siapkan Gelaran Ketiga
Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Pembahasan Program Daerah apat Paripurna
Perkuat Kapasitas Deteksi Dini, Wali Kota Aminuddin Berharap FKDM ” Tidak Tidur ” 
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Tekankan PAD, Infrastruktur, dan Efisiensi Anggaran
Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Tempat Hiburan Malam Ilegal, Amankan 11 Pemandu Lagu
Pemkot Probolinggo Luncurkan Super App B Link, Satukan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi
Komisi III DPRD Usulkan Insentif Guru Ngaji Naik Rp500 Ribu, Status Modin Juga Diminta Segera Diperjelas
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:28 WIB

DPRD Kota Probolinggo Dorong Empat Raperda untuk Jawab Persoalan Masyarakat

Sabtu, 5 September 2026 - 16:20 WIB

Batik in Motion 2026 Bidik Karisma Event Nusantara, Probolinggo Siapkan Gelaran Ketiga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Pembahasan Program Daerah apat Paripurna

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Perkuat Kapasitas Deteksi Dini, Wali Kota Aminuddin Berharap FKDM ” Tidak Tidur ” 

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:36 WIB

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Tekankan PAD, Infrastruktur, dan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB