PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Komisi III DPRD Kota Probolinggo mengusulkan kenaikan insentif bagi guru ngaji menjadi Rp500 ribu per orang dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027. Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi para modin yang selama ini dinilai memiliki peran penting di masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Probolinggo, Selasa (14/7/2026).
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Imam Hanafi, menilai insentif yang diterima guru ngaji saat ini masih belum sebanding dengan peran mereka dalam memberikan pendidikan agama kepada anak-anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita ini beruntung masih ada guru ngaji yang memberikan pendidikan akhlak secara sukarela. Sangat wajar jika insentif mereka dinaikkan. Saya minta ini menjadi rekomendasi resmi Komisi III agar dikawal hingga pembahasan di Badan Anggaran,” kata Imam.
Dalam rapat tersebut terungkap, pemerintah sebelumnya mengusulkan kenaikan insentif guru ngaji dari Rp250 ribu menjadi Rp350 ribu pada tahun 2027. Namun, Komisi III berharap nilainya dapat ditingkatkan lagi menjadi Rp500 ribu.
Selain membahas guru ngaji, DPRD juga menyoroti belum adanya payung hukum yang mengatur keberadaan modin di Kota Probolinggo. Padahal, menurut Imam, modin selama ini masih menjalankan berbagai tugas di tengah masyarakat, mulai dari membantu proses pernikahan hingga pelayanan sosial keagamaan.
“Masyarakat selalu mencari modin ketika mengurus pernikahan maupun kegiatan sosial keagamaan. Tetapi sampai sekarang legalitas mereka belum jelas. Kami meminta pemerintah segera menyusun dasar hukumnya melalui Peraturan Wali Kota,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Probolinggo, Samsul Arif, mengakui hingga kini memang belum ada dasar hukum yang menjadi landasan pemberian bantuan atau insentif kepada modin.
“Faktanya di lapangan mereka sangat dibutuhkan, tetapi dasar hukum untuk memberikan bantuan memang belum ada. Kalau nanti menjadi rekomendasi resmi dari Komisi III, kami siap menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang ada,” kata Samsul.
Komisi III berharap usulan kenaikan insentif guru ngaji maupun penyusunan payung hukum bagi modin dapat menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2027 sehingga kesejahteraan para pelayan masyarakat di bidang keagamaan dapat lebih diperhatikan.(*)






