PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD Kota Probolinggo resmi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027. Setelah kesepakatan dicapai, pembahasan program dan kebutuhan anggaran di setiap organisasi perangkat daerah akan dilanjutkan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani. Ia menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan dan penyampaian saran serta pendapat Badan Anggaran DPRD yang telah dilakukan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, hasilnya diajukan kepada seluruh anggota DPRD untuk mendapatkan persetujuan,” ujarnya.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju secara aklamasi. Persetujuan tersebut kemudian disahkan melalui pengetukan palu oleh pimpinan sidang.
Selain menyepakati KUA dan PPAS, rapat juga diisi dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara Wali Kota Probolinggo dan Ketua DPRD terkait penambahan kegiatan serta subkegiatan baru dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Penambahan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Usai penandatanganan, Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, mengatakan bahwa kesepakatan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Ini merupakan salah satu tahapan pembahasan untuk tahun 2027. Setelah kesepakatan ini ditandatangani, masing-masing perangkat daerah akan melanjutkan pembahasan program, kegiatan, dan kebutuhan anggaran. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar regulasi yang akan dibahas bersama gubernur,” katanya.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD telah menetapkan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan daerah yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Tahap selanjutnya akan difokuskan pada pembahasan yang lebih rinci mengenai program, kegiatan, dan alokasi anggaran di masing-masing perangkat daerah hingga penyusunan Rancangan APBD sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






