PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Senin (20/7/2026) malam hingga Selasa dini hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat hiburan malam tanpa izin. Sebanyak 11 perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (LC) diamankan, bersama empat botol minuman keras yang ditemukan saat razia.
Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas menyisir beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya hiburan malam ilegal, mulai dari kawasan Triwung Kidul, selatan Terminal Bayuangga, kawasan utara Alfa, Taman Maramis, hingga Jalan Lingkar Utara di Kelurahan Mangunharjo.
Dari hasil razia, petugas mengamankan tiga pemandu lagu di kawasan Triwung Kidul, enam orang di kawasan utara Alfa, dan dua lainnya di Jalan Lingkar Utara. Di lokasi terakhir, Satpol PP juga menemukan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat karaoke tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Ahmad, mengatakan total ada 11 pemandu lagu yang diamankan dalam operasi tersebut. Selain itu, petugas juga menyita empat botol minuman keras dari lokasi razia.
“Dalam operasi ini kami mengamankan 11 pemandu lagu dan menyita empat botol minuman keras yang ditemukan di lokasi,” ujar Nur Ahmad, Senin (21/7/2026).
Satpol PP juga menaruh perhatian pada temuan rumah yang diduga dialihfungsikan menjadi tempat karaoke. Saat ini, petugas masih menelusuri status perizinan tempat tersebut serta kemungkinan adanya pelanggaran aturan yang membuat aktivitas hiburan malam tetap berjalan.
Seluruh perempuan yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan menjalani pembinaan. Bersama Dinas Kesehatan, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes HIV/AIDS dan tes narkoba. Hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut masih menunggu proses laboratorium.
Dari pendataan yang dilakukan, para pemandu lagu yang diamankan diketahui tidak hanya berasal dari Kota Probolinggo, tetapi juga dari Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, dan Malang. Hal itu menunjukkan bahwa aktivitas hiburan malam ilegal tersebut melibatkan pekerja dari berbagai daerah.
Nur Ahmad menegaskan, operasi penyakit masyarakat akan terus dilakukan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya tempat hiburan malam ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat ikut membantu memberikan informasi apabila menemukan praktik seperti ini. Pengawasan tidak bisa dilakukan Satpol PP sendiri,” katanya.
Selain melakukan pembinaan terhadap para pemandu lagu, Satpol PP juga akan menelusuri pemilik usaha, kelengkapan perizinan, serta dugaan pelanggaran peraturan daerah sebagai bagian dari upaya menekan keberadaan hiburan malam ilegal di Kota Probolinggo. (*)






