PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – DPRD Kota Probolinggo mendorong lahirnya sejumlah regulasi baru yang dinilai dapat menjawab persoalan masyarakat dan perkembangan daerah. Hal tersebut ditunjukkan melalui penyampaian nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2026).
Empat Raperda tersebut menyasar isu yang cukup dekat dengan kehidupan masyarakat, yakni pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, penguatan koperasi, ketahanan pangan, serta pengelolaan sampah spesifik.
DPRD menilai pembentukan perda tidak semata-mata menjadi agenda rutin lembaga legislatif. Regulasi daerah dipandang sebagai instrumen penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar dalam menghadapi berbagai persoalan sosial, ekonomi, hingga lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu perhatian diarahkan pada persoalan narkotika. Melalui Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), DPRD ingin memperkuat peran pemerintah daerah dalam upaya pencegahan hingga penanganan penyalahgunaan narkoba, termasuk perlindungan bagi masyarakat dan akses rehabilitasi.
Di sektor ekonomi kerakyatan, DPRD mengusulkan regulasi yang memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi. Penguatan akses permodalan, teknologi, tata kelola, hingga kemitraan diharapkan dapat membuat koperasi semakin mampu berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat.
Sementara itu, isu ketahanan pangan juga menjadi perhatian legislatif. Raperda yang diusulkan diarahkan untuk memperkuat kemandirian pangan daerah, mulai dari produksi, cadangan pangan, distribusi hingga pemanfaatan sumber pangan lokal.
Persoalan lingkungan turut masuk dalam agenda melalui Raperda tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Regulasi ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan pembagian tanggung jawab dalam menangani jenis sampah tertentu yang berpotensi membahayakan lingkungan maupun kesehatan.
Keempat Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Kota Probolinggo. DPRD berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi Kota Probolinggo. (*)






