google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Polres Probolinggo Kota Menetapkan Dua Orang Tersangka Baru, Buntut Tawuran Antar Gank Motor

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Suarabayuangga.com, – Kejadian pembubaran gank motor yang akan tawuran berbuntut panjang. Setelah menetapkan 1 orang tersangka karena melakukan pembacokan kepada 2 (dua) orang anggota Polri, kini Polres Probolinggo Kota kembali menetapkan dua orang tersangka. Satu orang karena membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sedangkan satunya terkait dengan provokasi / penghasutan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan setelah melalui penyidikan lebih lanjut, penyidik menetapkan dua orang anggota Gank Motor GAZA sebagai tersangka baru.

“ Dia adalah AHJ, 19, warga Jl. Brigjen Katamso Kota Probolinggo yang tidak lain ketua geng motor Gaza ( sekaligus koordinator geng motor American Probolinggo yaitu Tim Gukguk, Gaza, Selatan Society, dan Gazstack ) dan MBP, 19, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang “, jelasnya kepada Tribratanews, selasa (04/06/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oplus_131072

AHJ, dikenakan pasal 160 KUHPidana sebab telah menghasut anggota gank lainnya untuk berkumpul, menyerang, dan membawa sajam. Sedangkan MBP dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa sajam jenis celurit.

“ Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Khusus tersangka AI (pelaku pembacokan anggota Polri), menempati kamar tersendiri untuk anak-anak. Sebab usianya masih di bawah umur,” terangnya.

Secara keseluruhan, anggota geng motor yang diamankan karena terlibat tawuran berjumlah 23 orang. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 20 lainnya dikembalikan pada orang tua masing-masing.

“Mereka sudah dikembalikan ke orang tua masing-masing. Namun, hukum tetap berjalan. Sebanyak 20 anggota geng yang dipulangkan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan pasal 503 KUHPidana. Rencana sidang hari rabu besok di PN Probolinggo “, pungkasnya.

Penulis : Alan

Editor : Anas

Berita Terkait

Korban Carok di Probolinggo Tewas, Polisi Masih Dalami Keterlibatan Ayah dan Anak
MADAS Desak Pemkab Probolinggo Tindak Tegas Tambang di Luar Koordinat, Soroti Potensi Kebocoran PAD
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Kota Probolinggo, Satu Orang Masih Buron
Sabu Diduga Berulang Kali Diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Probolinggo, Seberapa Ketat Pengamanannya?
Kriminal Jalanan Kembali Menghantui Probolinggo, Dua Dugaan Begal Terjadi dalam Semalam
Niat Main Bola Bareng Teman, Pemuda di Probolinggo Justru Diserang Bondet
Honorer SDN 3 Bantaran Terluka Usai Diserang di Ruang Guru, Polisi Selidiki Motif Pelaku
33,83 Gram Sabu Disita, Polres Probolinggo Kota Ringkus Enam Pelaku Narkotika
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Korban Carok di Probolinggo Tewas, Polisi Masih Dalami Keterlibatan Ayah dan Anak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:35 WIB

MADAS Desak Pemkab Probolinggo Tindak Tegas Tambang di Luar Koordinat, Soroti Potensi Kebocoran PAD

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Kota Probolinggo, Satu Orang Masih Buron

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:44 WIB

Sabu Diduga Berulang Kali Diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Probolinggo, Seberapa Ketat Pengamanannya?

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:43 WIB

Kriminal Jalanan Kembali Menghantui Probolinggo, Dua Dugaan Begal Terjadi dalam Semalam

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB