PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Penanganan kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa wisatawan asal Thailand di kawasan Gunung Bromo terus bergerak maju. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kraksaan untuk disidangkan.
Tiga tersangka berinisial Abd, ES, dan NF kini telah memasuki tahap dua, setelah penyidik Polres Probolinggo menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada Rabu (22/4) kemarin,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, pada Rabu (29/4/2026) pagi, melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, jaksa masih menyempurnakan surat dakwaan guna memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan. Setelah rampung, berkas akan segera diajukan ke PN Kraksaan untuk penjadwalan sidang.
“Masih dalam proses, belum dilimpahkan. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, pada Minggu (15/2). Saat itu, korban yang merupakan turis asal Thailand kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berada di kawasan wisata Bromo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 108.368.200.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi ini telah direncanakan. Abd berperan sebagai pelaku lapangan, ES sebagai pengendali sekaligus otak kejahatan, sedangkan NF turut membantu dalam proses perencanaan dan upaya menghilangkan barang bukti.
Motif ekonomi menjadi latar belakang utama. ES dan NF disebut terlilit utang, sehingga nekat merancang aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi di kawasan wisata. Abd kemudian menjalankan aksi atas perintah ES.
Dengan berkas yang telah lengkap, perkara ini tinggal menunggu pelimpahan ke PN Kraksaan untuk memasuki proses persidangan dan mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka di hadapan hukum. (*)






