google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Pencurian di Kawasan Wisata Bromo, Tiga Tersangka Tinggal Tunggu Sidang

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Penanganan kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa wisatawan asal Thailand di kawasan Gunung Bromo terus bergerak maju. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kraksaan untuk disidangkan.

Tiga tersangka berinisial Abd, ES, dan NF kini telah memasuki tahap dua, setelah penyidik Polres Probolinggo menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada Rabu (22/4) kemarin,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, pada Rabu (29/4/2026) pagi, melalui pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, jaksa masih menyempurnakan surat dakwaan guna memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan. Setelah rampung, berkas akan segera diajukan ke PN Kraksaan untuk penjadwalan sidang.

“Masih dalam proses, belum dilimpahkan. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, perbatasan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, pada Minggu (15/2). Saat itu, korban yang merupakan turis asal Thailand kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berada di kawasan wisata Bromo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 108.368.200.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi ini telah direncanakan. Abd berperan sebagai pelaku lapangan, ES sebagai pengendali sekaligus otak kejahatan, sedangkan NF turut membantu dalam proses perencanaan dan upaya menghilangkan barang bukti.

Motif ekonomi menjadi latar belakang utama. ES dan NF disebut terlilit utang, sehingga nekat merancang aksi pencurian dengan memanfaatkan situasi di kawasan wisata. Abd kemudian menjalankan aksi atas perintah ES.

Dengan berkas yang telah lengkap, perkara ini tinggal menunggu pelimpahan ke PN Kraksaan untuk memasuki proses persidangan dan mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka di hadapan hukum. (*)

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB