google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM: Mantan Polisi Divonis Mati, Hakim PN Malang Ungkap Peran Sebagai Aktor Intelektual

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, Suarabayuangga.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap mantan anggota Polri, Bripka Agus Muhamad Saleman, atas kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa. Vonis mati ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobri pada Rabu (23/9) siang, dalam sidang yang berlangsung riuh dan penuh perhatian publik.

​Vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, terdakwa kedua, Suyitno, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Vonis untuk Suyitno ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kota Batu yang menuntut penjara seumur hidup. Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf (c) KUHP (Nasional) tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Masih ingatkah kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) oleh kakak iparnya akhir tahun 2025 lalu? Perkara ini akhirnya mencapai babak penuntutan akhir di meja hijau.

​Juru Bicara PN Malang Moch Isa Nazarudin menjelaskan, bahwa perbedaan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam aksi kejahatan tersebut. Bripka Agus dinilai sebagai aktor intelektual (intellectual dader) yang menginisiasi tindakan pidana tersebut.

​“Terdakwa satu (Bripka Agus) merupakan pelaku utama yang mempunyai inisiatif serta kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya melalui relasi kuasa. Hal tersebut menjadi pertimbangan majelis untuk menjatuhkan pemidanaan yang berbeda,” ujarnya kepada wartawan, usai persidangan.

​Isa menambahkan, pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa dua, Suyitno, adalah karena ia bukan merupakan aktor utama. Suyitno bertindak atas perintah terdakwa satu lantaran adanya keterikatan hubungan kerja (relasi kuasa).

​“Ada ketidakmampuan dari terdakwa dua untuk menolak perintah dari terdakwa satu pada saat tindakan tersebut dilakukan,” jelasnya.

​Menanggapi putusan yang dijatuhkan KUHP baru di Indonesia, Isa menyebut vonis mati ini menjadi salah satu yang menerapkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Di dalamnya diatur masa percobaan (tenggat waktu) selama 10 tahun untuk menilai perubahan perilaku terpidana sebelum eksekusi dilaksanakan.

​“Dalam KUHP yang baru, terdapat jangka waktu 10 tahun untuk menilai apakah ada hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan bagi pemasyarakatan untuk mengajukan keringanan menjadi pidana seumur hidup. Jika selama 10 tahun tidak ada pertimbangan perubahan, tentu eksekusi mati tetap dilaksanakan,” paparnya.

​Mengenai fakta persidangan terkait utang judi maupun urusan pupuk antara para terdakwa yang muncul dalam pertimbangan majelis hakim, Isa menegaskan bahwa seluruh poin pertimbangan sudah melalui proses pembuktian di muka persidangan.

​“Seluruh pertimbangan majelis hakim merupakan rangkuman dari fakta hukum yang diperoleh selama proses persidangan dan diperiksa berdasarkan prosedur hukum yang sah,” tegasnya.

​Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto sekaligus mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari terkait putusan Majelis Hakim tersebut.

​“Kami selaku penuntut umum melakukan upaya pikir-pikir selama tujuh hari. Kami belum menyatakan menerima atau keberatan karena ini merupakan hak, baik bagi penuntut umum, penasihat hukum, maupun para terdakwa,” kata Budi.

​Sikap yang sama juga diambil oleh pihak terdakwa dan penasihat hukumnya. Dengan demikian, putusan kasus pembunuhan mahasiswi UMM ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), menunggu langkah upaya hukum banding dari kedua belah pihak dalam tempo tujuh hari ke depan.

​Diberitakan portaljatim.net sebelumnya, korban selama ini mengendarai motor saat pulang-pergi Probolinggo-Malang. Namun, diketahui bahwa kendaraan milik korban tersebut tidak berada di lokasi saat kejadian, 16 Desember 2025 lalu. Korban juga ditengarai sempat dijemput oleh seseorang seperti ojol dari tempat kosnya.

​Korban yang memang hendak pulang ke Probolinggo ini, justru pulang untuk selamanya dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Jenazah Faradila Amalia Najwa kali pertama ditemukan warga hendak memanen jagung di sawah, yang ada di sekitar lokasi.
​Saat itu, korban ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB dengan kondisi tak bernyawa memakai jaket warna hitam, celana kain warna krem. Korban masih memakai helm warna pink, dengan tindik di bagian pusar. Polisi kemudian mengevakuasi ke Rumah Sakit (RS) Pusdik Brimob Watukosek Gempol.

​Suasana sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang berlangsung riuh. Perhatian tertuju pada terdakwa Agus Sulaiman setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan Faradila Najwa Amalia. Agus Sulaiman tampak syok dan meluapkan emosinya setelah mendengar putusan majelis hakim. Momen tersebut menjadi bagian yang mewarnai jalannya persidangan perkara yang turut menjerat Suyitno sebagai terdakwa.

​Dalam perkara tersebut, Agus Sulaiman dan Suyitno dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Faradila Najwa Amalia. Faradila diketahui merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Probolinggo. Dalam informasi yang disampaikan, korban juga disebut memiliki hubungan keluarga dengan Agus Sulaiman sebagai adik iparnya.

​Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa. Agus Sulaiman dijatuhi pidana mati, sedangkan Suyitno dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Pembacaan putusan tersebut berlangsung dalam suasana emosional. Reaksi Agus setelah mendengar vonis menjadi perhatian di ruang sidang.

​Putusan terhadap kedua terdakwa tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas perkara yang menewaskan Faradila Najwa Amalia. Dengan dibacakannya putusan, majelis hakim telah menyampaikan keputusan terhadap masing-masing terdakwa sesuai perkara yang diperiksa di persidangan. Namun, putusan pengadilan tetap merupakan bagian dari proses hukum. Para pihak yang berkepentingan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Sedangkan di luar gedung persidangan, ratusan pendukung korban yang berasal dari beberapa elemen masyarakat, di antaranya LSM LIRA se-Jawa Timur dan mahasiswa UMM Malang, terus memberikan orasi mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang yang sudah memberikan vonis yang adil kepada korban dan keluarga korban.(Apr/Reb)

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata Gunung Bromo
Bukan Sekali, Razia Karaoke Ilegal di Kota Probolinggo Sering Bocor
Dari Stasiun Antarkota Menjadi Simpul Mobilitas, Supaspro Dorong Pergerakan Masyarakat Probolinggo
Kunjungan ke Rutan Kelas I Surabaya Makin Praktis, Antrean Bisa Diambil Lewat Aplikasi Rusabaya.
Jenazah Pria Ditemukan di Ladang Tebu Usai Lahan Dibakar
Kasus Wanita Ditemukan dalam Sumur, Polisi Gelar Rekonstruksi 40 Adegan
Dua Penghargaan Sekaligus, Kelurahan Sumbertaman Borong Prestasi di Hari Jadi Kota Probolinggo
Mata Air Mati, BPBD Probolinggo Distribusikan 10 Ribu Liter Air ke Warga Tongas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:48 WIB

Cegah Karhutla, Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata Gunung Bromo

Rabu, 23 September 2026 - 21:33 WIB

Bukan Sekali, Razia Karaoke Ilegal di Kota Probolinggo Sering Bocor

Rabu, 23 September 2026 - 21:07 WIB

Dari Stasiun Antarkota Menjadi Simpul Mobilitas, Supaspro Dorong Pergerakan Masyarakat Probolinggo

Rabu, 23 September 2026 - 21:02 WIB

Kunjungan ke Rutan Kelas I Surabaya Makin Praktis, Antrean Bisa Diambil Lewat Aplikasi Rusabaya.

Rabu, 23 September 2026 - 20:57 WIB

Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM: Mantan Polisi Divonis Mati, Hakim PN Malang Ungkap Peran Sebagai Aktor Intelektual

Berita Terbaru