PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda pembacaan dan penandatanganan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 berlangsung penuh dinamika. Agenda yang seharusnya menjadi puncak evaluasi kinerja pemerintah daerah justru memunculkan polemik akibat ketidakhadiran Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin.
Situasi ini memicu reaksi dari sejumlah anggota dewan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, yang menilai kehadiran kepala daerah dalam forum tersebut memiliki makna penting secara politik maupun konstitusional. Meski Wakil Wali Kota hadir mewakili, DPRD menilai tanggung jawab penyampaian LKPJ tetap melekat pada figur wali kota sebagai pemegang kebijakan utama.
Anggota Pansus sekaligus Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Robet Riyanto, menyoroti lemahnya komunikasi dari pihak eksekutif. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah seharusnya disertai penjelasan resmi dan bukti yang jelas apabila memang sedang menjalankan tugas lain yang bersifat mendesak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah laporan pertanggungjawaban wali kota, bukan wakil wali kota. Memang bisa diwakilkan, tetapi harus ada komunikasi yang jelas dan bukti undangan resmi jika ada agenda lain. Hari ini kita melihat komunikasi itu kurang berjalan dengan baik,” tegasnya.
Menurut Robet, kehadiran langsung wali kota sangat dibutuhkan agar rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat dipahami secara utuh dan segera ditindaklanjuti dalam kebijakan strategis.
Hal senada disampaikan anggota Pansus lainnya, Imam Hanafi. Ia menyayangkan tertundanya pembahasan yang seharusnya bisa segera menghasilkan keputusan penting bagi perbaikan kinerja pemerintah.
“Kami berharap pembahasan ini bisa segera selesai agar rekomendasi terkait perencanaan dan penyerapan anggaran dapat langsung ditindaklanjuti. Penundaan ini semoga menjadi momentum agar wali kota hadir langsung pada agenda berikutnya,” ujarnya.
Dalam dokumen LKPJ yang dibahas, DPRD juga menyoroti sejumlah isu strategis yang membutuhkan perhatian serius. Tahun 2025 disebut sebagai periode transisi kepemimpinan yang krusial, sehingga sinkronisasi perencanaan pembangunan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Selain itu, capaian pertumbuhan ekonomi yang berada di angka 5,68 persen dinilai masih belum memenuhi target yang ditetapkan sebesar 6,1 persen. DPRD pun meminta penjelasan lebih lanjut terkait strategi pemerintah dalam mendorong potensi ekonomi daerah.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah pembangunan infrastruktur yang merata serta penguatan ekonomi inklusif, sejalan dengan tema peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah.
Penundaan rapat paripurna ini menjadi catatan penting dalam hubungan antara legislatif dan eksekutif. DPRD menegaskan pentingnya komitmen dan komunikasi yang baik agar proses evaluasi berjalan efektif, sekaligus memastikan pemerintahan yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat Kota Probolinggo. (*)






