PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di proyek pelebaran Jalan Citarum, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran.
Dalam sidak tersebut, dewan menemukan dugaan tidak digunakannya pasir batu (sirtu) sebagai lapisan penahan pemasangan box culvert, meski material tersebut disebut tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, mengatakan temuan itu perlu diperiksa lebih lanjut secara teknis untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diduga box culvert yang terpasang mulai depan gapura tidak ada sirtunya. Jika benar, harus dibongkar dan dipasang kembali nanti,” kata Muchlas, Rabu (13/10/2026).
Selain itu, dewan juga menyoroti penggunaan ekskavator berukuran besar yang melintasi jalan beraspal. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak permukaan jalan.
“Seharusnya pemindahan alat berat menggunakan truk pengangkut,” tambahnya.
Andre, Konsultan PT Mahakarya Utama, menjelaskan bahwa pengerjaan proyek masih berlangsung dan material sirtu belum tersedia.
“Kalau memang diperlukan, box culvert yang sudah terpasang bisa kita angkat lagi,” ujarnya.
Dugaan tidak digunakannya sirtu serta potensi kerusakan jalan tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut. Temuan itu belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. (*)






