JAKARTA, SuaraBayuangga.com – Skandal dugaan penyelewengan dana kompensasi nelayan senilai Rp21 miliar di kawasan Pantura Madura kini tengah menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) secara resmi memulai investigasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan elit politik, birokrasi, dan korporasi dalam kasus yang merugikan nelayan kecil tersebut.
Kasus ini mencuat menyusul adanya dugaan penyimpangan dana kompensasi dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, yang dialokasikan sebagai ganti rugi atas kerusakan ekologis dan hancurnya rumpon (alat bantu tangkap ikan) milik nelayan pada tahun 2024.
Berdasarkan temuan awal Jaringan LSM LIRA, dana kompensasi sebesar Rp21 miliar tersebut diduga tidak disalurkan kepada nelayan yang berhak. Sebaliknya, dana dikabarkan mengalir ke rekening pribadi seorang oknum berinisial “S”, yang kemudian dipecah ke beberapa pihak:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Rp6 Miliar: Diduga mengalir kepada Bupati Sampang, Slamet Junaidi.
Rp13 Miliar: Diduga ditarik dan dikelola oleh Anugerah, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa.
Sisa Dana: Diduga mengalir kembali ke oknum internal Petronas sebagai bentuk komisi atau kickback.
Menanggapi isu yang berkembang, Slamet Junaidi berdalih bahwa uang Rp6 miliar tersebut merupakan pinjaman pribadi dan diklaim telah dikembalikan pada Agustus 2025. Namun, hal ini tidak menyurutkan langkah LIRA untuk mendalami potensi tindak pidana korupsi dan gratifikasi di balik transaksi tersebut.
Presiden LSM LIRA, KRH.HM. Jusuf Rizal, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada pihak Petronas guna mengungkap siapa saja oknum internal yang diduga menerima kickback.
“LSM LIRA akan melakukan investigasi dan meminta penjelasan ke perusahaan Petronas. Kami ingin memastikan siapa yang menerima aliran dana yang seharusnya menjadi hak para nelayan itu. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat kecil di Madura,” tegas Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ormas Madas Nusantara.
Selain persoalan rumpon, LSM LIRA bersama Madas Nusantara tengah membentuk tim investigasi kolaboratif untuk menelusuri hak Pemerintah Daerah (Prusda/BUMD) di Petronas. Sesuai ketentuan, daerah seharusnya mendapatkan saham Participating Interest (PI) sebesar 5%.
LIRA menengarai adanya potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah karena ketidakjelasan pengelolaan saham atau keuntungan yang seharusnya masuk ke kas daerah namun diduga dinikmati oknum tertentu.
LSM LIRA berkomitmen akan membawa temuan ini ke ranah hukum dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak secara transparan dan profesional.






