PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan sekaligus penandatanganan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Probolinggo, Jalan Suroyo No. 27, pada Senin (27/4/2026).
Dokumen rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan komprehensif yang melibatkan seluruh komisi di DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus), serta diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, SE., menegaskan bahwa rekomendasi tersebut memiliki cakupan luas dan harus menjadi perhatian serius bagi pihak eksekutif. Ia menekankan bahwa DPRD berkomitmen untuk memastikan seluruh poin yang telah dirumuskan dapat dijalankan secara optimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekomendasi yang kami susun bersifat menyeluruh dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Ini merupakan hasil kerja bersama antara komisi-komisi DPRD dan Pansus dengan melibatkan OPD terkait,” ujar Hj. Syntha.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD tidak hanya berhenti pada tahap penyampaian, melainkan akan terus mengawasi implementasi rekomendasi tersebut melalui masing-masing komisi.
“Kami akan terus mengawal pelaksanaannya melalui komisi-komisi di DPRD, agar rekomendasi ini benar-benar dijalankan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Dalam rekomendasi tahun ini, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) atau fasilitas lain yang memanfaatkan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). DPRD menyoroti adanya kekurangan koordinasi antar pihak terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Salah satu catatan penting kami adalah pembangunan Koperasi Merah Putih yang menggunakan lahan RTH. Kami menilai ada kendala koordinasi, khususnya antara pihak Kodim dan DPRD. Bahkan, DPRD baru mengetahui setelah bangunan tersebut berdiri, sehingga kami merekomendasikan peninjauan ulang terhadap aturan dan prosedur pemanfaatan lahan tersebut,” jelasnya.
Melalui penutupan agenda ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, terutama dalam pengelolaan tata ruang dan aset daerah. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai ketentuan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif, khususnya dalam pengelolaan tata ruang dan aset daerah di Kota Probolinggo,” pungkasnya. (*)






