PROBOLINGGO, suarabayuabgga.com – DPRD Kota Probolinggo memutuskan untuk menjadwal ulang Rapat Paripurna yang membahas penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025. Penundaan ini dilakukan karena Wali Kota tidak hadir dalam agenda yang dinilai penting sebagai forum evaluasi kinerja pemerintahan selama satu tahun terakhir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah menjadi hal yang sangat penting dalam pembahasan tersebut. Menurutnya, meskipun Wakil Wali Kota telah menghadiri rapat, penyampaian LKPJ tetap harus diterima langsung oleh Wali Kota sebagai penanggung jawab utama jalannya pemerintahan.
“LKPJ ini merupakan momen yang sangat krusial. Ini adalah laporan capaian satu tahun yang berisi evaluasi atas pelaksanaan program, baik yang sudah berjalan maupun yang belum. Kami ingin kepala daerah memahami secara langsung dan detail setiap angka serta catatan evaluasi yang kami sampaikan,” jelas Muchlas kepada media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, keputusan penundaan bukan didasarkan pada ketidakpercayaan terhadap pihak eksekutif, melainkan sebagai upaya menjaga sinergi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah. Rekomendasi yang dirumuskan dewan, lanjutnya, menjadi acuan penting untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan ke depan.
“Kami berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat hadir bersama, sehingga seluruh hasil evaluasi DPRD bisa disampaikan secara langsung. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, SE, juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut penundaan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap agenda dinas Wali Kota yang tengah berada di Jakarta, sekaligus menunjukkan keseriusan DPRD dalam menyampaikan rekomendasi.
“Rapat paripurna hari ini kami tunda karena Wali Kota tidak dapat hadir akibat agenda mendadak di Jakarta. Kami jadwalkan ulang pada Senin, 27 April, dan berharap beliau bisa hadir secara langsung,” ujar Dwi Laksmi Syntha.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya tindak lanjut dari rekomendasi yang dihasilkan DPRD. Menurutnya, penyerahan secara langsung kepada Wali Kota akan mempercepat implementasi berbagai catatan evaluasi tersebut dalam kebijakan pembangunan.
“Kami ingin rekomendasi ini disampaikan langsung kepada Wali Kota agar segera ditindaklanjuti. Kehadiran beliau menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan proses evaluasi dan demokrasi pembangunan di Kota Probolinggo,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda utama penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025. (*)






