google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Suami Siri Wanita Tewas Di Kamar Hotel Melati di Probolinggo Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Suarabayuangga.com, – Pria berinisial DS(36), Warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan wanita berinisial M(36), yang tewas di kamar hotel melati, di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada minggu (4/8/2024) kemarin.

DS mengaku jika M meninggal dunia akibat tersendak permen ketika mengobrol dengannya, di kamar hotel tersebut pada pukul 16.00 WIB.

Oplus_0

“Saya tidak mencekik pak, saya saat itu sedang tiduran sambil ngobrol, dan saat itu memang M sedang memakan permen, lalu tiba – tiba dia tersendak, dan saya berusaha memberi pertolongan pertama dengan menepuk dadanya,” terang DS, kepada tim Penyidik Polres Probolinggo Kota, pada rabu (7/8/2024) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DS juga mengaku, jika korban merupakan istri simpanannya. Oleh sebab itu, mereka rutin setiap seminggu sekali menginap di hotel tersebut untuk melakukan hubungan suami istri.

Namun pengakuan pelaku, hingga saat ini masih ditangguhkan oleh pihak kepolisian. Karena dari hasil otopsi tim forensik Polda Jatim kemarin, tidak ditemukan adanya bekas permen di dalam tubuh korban.

“Kalau alibinya seperti itu, ya silahkan, namun hasil dari otopsi tim forensiklah yang lebih menguatkan bukti penyebab kematian korban, kita lihat saja nanti hasilnya bagaimana,” ucap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian.

Karena hasil dari pemeriksaan otopsi, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas diotak.

Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru paru sehingga korban mati lemas.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memeriksa secara rinci hasil dari otopsi korban, kami menetapkan DS sebagai tersangka, meskipun sampai saat ini tersangka masih tidak mengakui perbuatannya, tidak menjadi masalah.” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, DS dan M ini berkenalan dari media sosial Facebook sekitar 2 tahun yang lalu. Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.

“Hingga pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu, setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas. DS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban sejak 1 tahun yang lalu” tuturnya.

Tersangka juga mengaku dirinya panik setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia. Ia bergegas ke rumah kepala desa untuk melaporkan kejadian ini.

“DS bingung dan panik, sekitar jam 17.00 pergi meninggalkan hotel dan korban, dengan tidak memberi tahu petugas hotel, dan langsung melapor kejadian ini ke pak kades. Setelah itu kepala desa mendatangi tkp dan mengajak petugas hotel untuk memeriksa kamar no 29,” jelasnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Penulis : Alan

Editor : Anas

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB