google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun

Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun

Probolinggo, suarabayuangga.com

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Probolinggo, Mukhamad Misbakhun membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik sebagaimana diberitakan salah satu majalah dan kanal YouTube.

Misbakhun menegaskan, selama ini dirinya konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau. Khususnya di Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu daerah penghasil tembakau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama ini saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah Kabupaten Probolinggo sebagai penghasil tembakau selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau.

Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” kata Mukhamad Misbakhun.

Terkait pemberitaan yang beredar, pria asal Pasuruan itu secara tegas membantah melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan.

“Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan News Tempo melalui kanal YouTube Bocor Alus dengan ini saya sampaikan bahwa saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga mempersilahkan siapapun membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk melakukan klarifikasi kepada pembuat berita maupun sumber menyebut namanya.

Menurut Misbakhun, kewenangan melakukan investigasi terkait dugaan penjualan pita cukai rokok berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Karena itu, ia meminta publik menunggu hasil penelusuran dari lembaga yang memiliki otoritas resmi. Silakan melakukan klarifikasi kepada pembuat berita atau kepada siapa pun yang menyebut nama saya.

Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Mengenai kebenaran berita ini, silahkan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,”ungkapnya.

Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menghubungi langsung Pihak Bea dan Cukai soal Pita Cukai Rokok Ilegal yang disebut oleh kanal YouTube Bocor Alus.

“Nirwala Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pegguna Jasa DJBC menyampaikan bahwa tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok dan Nirwala juga menyampaikan bahwa semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik,” jelasnya.

Sementara itu Wahid Nurahman, tokoh pemuda di Kabupaten Probolinggo menilai, tuduhan diarahkan kepada Mukhamad Misbakhun, tidak sejalan dengan rekam jejak politik Ketua Komisi XI DPR RI tersebut.

Menurut Wahid, Misbakhun dikenal sebagai salah satu legislator paling konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga keberlangsungan industri hasil tembakau nasional. Sikap itu, kata dia, terlihat dari berbagai forum pembahasan kebijakan fiskal maupun cukai yang melibatkan pemerintah dan DPR.

“Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional. Aspirasi dan tekanan politik yang konsisten ia suarakan membuahkan hasil nyata setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026,” ujar Wahid Nurahman.

Menurutnya, kebijakan moratorium kenaikan cukai rokok tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan Misbakhun selama ini dilakukan secara terbuka. Yakni melalui jalur politik dan mekanisme resmi negara. Bukan melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Wahid menegaskan, keberpihakan Misbakhun terhadap industri hasil tembakau selama ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi dan sosial.

Mengingat, lanjut Wahid, sektor tersebut melibatkan jutaan petani, buruh, pedagang, serta pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Probolinggo.

“Karena itu publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini,” katanya.

Ia juga mengingatkan kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun investigasi terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum yang berwenang.

Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono. Menurutnya pemberitaan dimaksud dinilainya cenderung mendiskreditkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Apa lagi tanpa mengulas secara utuh perjuangan politisi Partai Golkar itu dalam membela petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau.

“Publik harus melihat secara objektif. Pak Misbakhun selama ini dikenal konsisten memperjuangkan nasib petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau. Jangan sampai perjuangan itu diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif terhadap beliau,” ujar Agus Cahyono.

Menurut Agus, media seharusnya menyajikan informasi secara berimbang dengan memberikan ruang yang sama terhadap argumentasi dan fakta yang melatarbelakangi sikap Misbakhun dalam isu cukai hasil tembakau.

“Kami menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan pers juga harus dibarengi tanggung jawab untuk menyajikan fakta secara utuh. Jika yang ditampilkan hanya satu sudut pandang, maka masyarakat berhak mempertanyakan objektivitas pemberitaan tersebut,” katanya.

Agus menilai perjuangan Misbakhun dalam mendorong agar kebijakan cukai tidak membebani petani dan industri hasil tembakau merupakan bentuk keberpihakan kepada kepentingan rakyat.

“Di daerah penghasil tembakau seperti Madura, Probolinggo, Jember, dan wilayah lainnya, jutaan masyarakat bergantung pada sektor ini. Karena itu, ketika ada tokoh yang memperjuangkan kepentingan mereka, maka yang seharusnya diperdebatkan adalah substansi kebijakannya, bukan sekadar membangun persepsi negatif terhadap orangnya,” tegas Agus.

Ia berharap perdebatan mengenai industri tembakau dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan seluruh aspek, mulai dari kesehatan, kesejahteraan petani, nasib buruh, hingga dampaknya terhadap perekonomian nasional.(Erd/Reb)

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Poskamling Kelurahan Sumbertaman Jadi Wakil Kota Probolinggo Di Tingkat Provinsi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB