PROBOLINGGO, suarabayuangg.com – Program Sekolah Rakyat (SR) yang digadang-gadang menjadi akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di Kota Probolinggo belum dapat direalisasikan tahun ini. Meski lahan dan berbagai persyaratan pendukung telah disiapkan, pembangunan fisik sekolah tersebut masih terganjal satu izin penting dari pemerintah pusat.
Izin yang dimaksud adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dokumen itu menjadi syarat mutlak sebelum proses pembangunan dapat dilakukan di lahan yang telah disediakan Pemkot Probolinggo di wilayah Kedungasem.
Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Mahdihah, menjelaskan seluruh persiapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah pada dasarnya telah rampung. Namun, tanpa terbitnya PKKPR, pekerjaan di lapangan belum bisa dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PKKPR ini menjadi syarat terakhir yang harus dipenuhi. Setelah dokumen itu keluar, tahapan berikutnya baru bisa dijalankan karena pemerintah pusat mengharuskan status lahan benar-benar bersih dan tidak bermasalah,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Kondisi tersebut membuat rencana pembangunan Sekolah Rakyat yang sebelumnya diharapkan segera berjalan harus kembali menunggu. Bahkan kegiatan awal seperti pembersihan, penataan, hingga perataan lahan belum dapat dilaksanakan karena seluruh proses masih menunggu kepastian administrasi.
Akibat keterlambatan itu, pelaksanaan program Sekolah Rakyat bagi warga Kota Probolinggo pada tahun ajaran 2026/2027 harus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. Para siswa yang telah lolos seleksi tidak dapat belajar di daerahnya sendiri karena gedung sekolah belum tersedia.
Sebagai solusi sementara, mereka akan mengikuti kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan yang telah lebih dulu beroperasi. Kuota yang diberikan untuk Kota Probolinggo saat ini hanya satu rombongan belajar tingkat SMA dengan jumlah maksimal 30 peserta didik.
Mahdihah mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya agar para siswa tetap bisa mengikuti pembelajaran di Kota Probolinggo sambil menunggu pembangunan gedung permanen selesai. Berbagai komunikasi dan usulan telah disampaikan kepada Kementerian Sosial.
Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah penggunaan fasilitas asrama yang sudah tersedia sebagai lokasi sementara penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Namun usulan tersebut belum mendapat persetujuan karena kebijakan pelaksanaan Sekolah Rakyat telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Sosial, daerah yang pembangunan Sekolah Rakyatnya belum berjalan tetap diperkenankan merekrut peserta didik. Namun proses pendidikan harus dilaksanakan di sekolah yang telah beroperasi dan memiliki fasilitas lengkap.
“Karena itu akhirnya siswa dari Kota Probolinggo diarahkan mengikuti pembelajaran di Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Meski pembangunan belum dapat dimulai, Pemkot Probolinggo memastikan komitmennya terhadap program tersebut tidak berubah. Pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan dan kini hanya menunggu penyelesaian dokumen perizinan dari pemerintah pusat.
“Kami berharap proses administrasi ini segera selesai sehingga pembangunan Sekolah Rakyat bisa segera dilaksanakan dan anak-anak Kota Probolinggo nantinya dapat belajar di daerahnya sendiri,” pungkas Mahdihah. (*)






