PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Awal bulan mei tahun 2026 Satreskrim Polres Proboinggo Kota berhasil mengungkap tiga kasus yakni pencurian hewan, penyalah gunaan BBM bersubsidi dan penyelundup satwa yang di lindungi. Dalam ungkap kasus tersebut selain mengamankan sejumlah barang bukti Polres Probolinggo Kota juga berhasil menangkap 9 pelaku, Senin (4/5).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa untuk pengungkapan kasus pencurian hewan ternak (curhewan) spesialis sapi Polres Proboinggo Kota mengamankan 3 pelaku, kasus penyalahan gunaan BBM bersubsidi 5 orang dan untuk tindak kejahatan penyelundup satwa yang dilindungi 1 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan pengungkapan kasus pencurian hewan ternak (curhewan) spesialis sapi tersebut berawal dari patroli dini hari yang dilakukan jajarannya untuk mengantisipasi begal, curat, curas dan curanmor. “Awalnya anggota melaksanakan patroli preventif dan mendapati informasi adanya sekelompok orang mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran dan pemeriksaan hingga akhirnya terungkap kasus pencurian hewan ternak,” kata AKBP Rico Yumasri.
AKBP Rico Yumasri menambahkan dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial S (39), HF (28) dan R (31) sementara satu pelaku lainnya berinisial RN masuk daftar pencarian orang (DPO).”Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya.
Sementara untuk praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, AKBP Rico Yumasri mengatakan telah mengamankan lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya selama periode bulan Maret hingga April 2026. Dari empat kasus yang kami ungkap total ada lima tersangka yang diamankan dengan modus yang hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,

“Dari tangan para pelaku kami menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite, serta kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp 60 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tindak kejahatan berupa penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang akan masuk ke wilayah Probolinggo satu orang tersangka kami Amankan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang merupakan anak buah kapal. Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku mengangkut 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo.

Satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam karung, kardus dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal untuk mengelabui petugas, Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar,” jelasnya. (Rbd)






