PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Seorang pemuda berinisial MY (19), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah salah masuk kamar saat hendak menemui perempuan yang dipesannya melalui layanan open BO (booking out), Kamis (14/5/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Aksi MY sempat membuat panik penghuni rumah hingga akhirnya warga mengamankannya dan menyerahkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat MY memesan jasa teman kencan melalui aplikasi MiChat. Setelah terjadi kesepakatan harga dan lokasi pertemuan di sebuah rumah penginapan, MY langsung menuju lokasi yang telah dikirimkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sesampainya di kawasan tujuan, MY diduga keliru mengenali rumah yang dimaksud. Tanpa memastikan alamat secara detail, pemuda tersebut masuk ke salah satu rumah dan bahkan sempat membuka pintu kamar.
“Dia datang sambil tetap komunikasi lewat ponsel dengan perempuan yang dipesannya. Tapi ternyata salah masuk rumah. Bahkan sempat membuka kamar orang lain,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Situasi sontak berubah tegang ketika penghuni rumah menyadari ada orang asing masuk ke area pribadi mereka. MY yang sadar telah salah alamat langsung keluar dan berusaha mencari lokasi yang benar. Namun kepanikan telanjur terjadi.
Pemilik rumah yang ketakutan kemudian melapor ke warga dan pengurus RT setempat. Dalam waktu singkat, warga berdatangan dan mengamankan MY sebelum situasi berkembang menjadi aksi main hakim sendiri.
“Untung cepat diamankan warga dan langsung diserahkan ke polisi. Kalau terlambat sedikit saja, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuh sumber tersebut.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kemudian membawa MY ke mapolsek guna menghindari kerumunan massa sekaligus meminta klarifikasi atas kejadian tersebut.
Setelah dilakukan mediasi antara keluarga MY dan pemilik rumah, persoalan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Sebagai bentuk tanggung jawab, MY diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah proses mediasi selesai, pemuda tersebut akhirnya diperbolehkan pulang. (*)






