google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Usai Curi Motor Teman Mabuk di Rest Area Tongas

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com – Aksi pesta miras di Rest Area Tongas pada Minggu malam (9/3/2025) berakhir dengan penangkapan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). ARF, warga Dusun Klumprit, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, ditangkap oleh jajaran Polsek Tongas setelah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri saat sedang mabuk.

Korban, FNR (24), warga Kelurahan Tisnonegaran, kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi N-5871-QR usai ikut pesta miras bersama ARF, MSR, dan beberapa pemuda lainnya di lokasi tersebut.

Menurut keterangan Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, kejadian bermula ketika korban terlibat cekcok dengan seorang pemuda bernama SGL saat sudah dalam kondisi mabuk. Situasi itu membuat FNR lengah dan meninggalkan motornya begitu saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban sempat lari ke arah timur Rest Area Tongas, meninggalkan motornya tanpa sadar. Remote sepeda motornya ternyata masih tersimpan di dashboard,” ujarnya.

Melihat kesempatan itu, ARF bersama rekannya MSR langsung membawa kabur motor korban. Keduanya diketahui pulang ke rumah seorang perempuan berinisial SS yang juga ikut pesta miras malam itu.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sepeda motor korban di rumah SS. Namun, kedua pelaku sempat melarikan diri.

Setelah dilakukan pengejaran, salah satu pelaku, ARF, berhasil dibekuk pada Minggu pagi (13/7/2025). Sementara MSR masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“ARF diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Kini ia dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Zainullah. (red)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Insiden KA Ijen Ekspres dengan Mobil, KAI Daop 9 Jember Ingatkan Pentingnya Mendahulukan Kereta Api
Satpas Polres Probolinggo Kota Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Wujudkan Pelayanan Prima bagi Penyandang Disabilitas
Cek Kesehatan Gratis Hadir di Ruang Kunjungan Lapas Probolinggo, Ini Sasarannya
Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:16 WIB

Insiden KA Ijen Ekspres dengan Mobil, KAI Daop 9 Jember Ingatkan Pentingnya Mendahulukan Kereta Api

Kamis, 17 September 2026 - 19:09 WIB

Satpas Polres Probolinggo Kota Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Wujudkan Pelayanan Prima bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 17 September 2026 - 18:38 WIB

Cek Kesehatan Gratis Hadir di Ruang Kunjungan Lapas Probolinggo, Ini Sasarannya

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB