PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Terhitung sejak 4 April hingga 4 Mei 2026, kepolisian sukses mengungkap enam kasus narkotika jenis sabu dengan mengamankan sembilan orang tersangka. Menariknya, seluruh tersangka yang diringkus dalam periode ini bukan sekadar pengguna, melainkan berperan aktif sebagai pengedar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota pada Senin (4/5/2026) siang, terungkap bahwa sembilan tersangka tersebut berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari wiraswasta hingga karyawan swasta. Mereka adalah IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Para pelaku ini diciduk dari berbagai titik rawan peredaran, di antaranya di wilayah Kecamatan Mayangan, Kademangan, Kanigaran, hingga merembet ke wilayah Kecamatan Sumberasih dan Gending.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kristal putih sabu dengan berat total 14,51 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan alat pendukung operasional mereka, yakni 4 unit timbangan digital, 144 plastik klip kosong, 9 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp700.000 hasil penjualan. Dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi saat mengedarkan barang haram tersebut kini juga turut disita sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatan mereka, para pengedar ini terancam menghabiskan masa muda di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama. Pihak kepolisian menegaskan bahwa jeratan hukum yang disiapkan sangat berat untuk memberikan efek jera bagi para pemain narkoba di wilayah Probolinggo.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, kami juga menerapkan Pasal 609 ayat 1 dan 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian di hadapan awak media.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Probolinggo Kota dalam menyapu bersih peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat. Dengan ditangkapnya sembilan pengedar ini, kepolisian berharap dapat menekan suplai barang haram tersebut di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.






