google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Polres Probolinggo Kota Sikat Habis Jaringan Pengedar Sabu, 6 Kasus Terungkap dalam Sebulan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Terhitung sejak 4 April hingga 4 Mei 2026, kepolisian sukses mengungkap enam kasus narkotika jenis sabu dengan mengamankan sembilan orang tersangka. Menariknya, seluruh tersangka yang diringkus dalam periode ini bukan sekadar pengguna, melainkan berperan aktif sebagai pengedar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota pada Senin (4/5/2026) siang, terungkap bahwa sembilan tersangka tersebut berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari wiraswasta hingga karyawan swasta. Mereka adalah IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Para pelaku ini diciduk dari berbagai titik rawan peredaran, di antaranya di wilayah Kecamatan Mayangan, Kademangan, Kanigaran, hingga merembet ke wilayah Kecamatan Sumberasih dan Gending.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kristal putih sabu dengan berat total 14,51 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan alat pendukung operasional mereka, yakni 4 unit timbangan digital, 144 plastik klip kosong, 9 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp700.000 hasil penjualan. Dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi saat mengedarkan barang haram tersebut kini juga turut disita sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatan mereka, para pengedar ini terancam menghabiskan masa muda di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama. Pihak kepolisian menegaskan bahwa jeratan hukum yang disiapkan sangat berat untuk memberikan efek jera bagi para pemain narkoba di wilayah Probolinggo.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, kami juga menerapkan Pasal 609 ayat 1 dan 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian di hadapan awak media.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Probolinggo Kota dalam menyapu bersih peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat. Dengan ditangkapnya sembilan pengedar ini, kepolisian berharap dapat menekan suplai barang haram tersebut di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB