google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Polisi Gagalkan Pengiriman 3.170 Liter Miras Antarprovinsi di Probolinggo, Diangkut Pakai Bus

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang dikirim menggunakan bus umum antarkota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 3.170,2 liter miras.

 

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar mengungkapkan kasus tersebut pada Jumat (14/8/2026). Pengungkapan berawal dari penyelidikan terkait dugaan peredaran miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan bus umum antarkota sebagai sarana pengiriman. Miras dikemas ke dalam kardus untuk menyamarkan isi barang sebelum dititipkan kepada armada bus yang melintas.

 

“Pelaku mengemas botol minuman keras ke dalam karton untuk mengelabui. Selanjutnya, minuman keras tersebut dititipkan melalui bus umum antarkota,” demikian keterangan kepolisian.

 

Dari hasil pengungkapan pertama, petugas menyita 60 kardus berisi 2.978 botol miras berukuran 600 mililiter. Total volume dari barang tersebut mencapai 1.786,8 liter.

 

Selain itu, polisi menemukan 33 jeriken berisi miras dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Jumlah keseluruhannya mencapai 1.155 liter.

 

Polisi kemudian melakukan pengungkapan pada bus umum antarkota lainnya. Dari kendaraan tersebut, petugas kembali menyita empat kardus berisi 264 botol miras berukuran 600 mililiter atau sebanyak 158,4 liter.

 

Petugas juga mengamankan dua jeriken berisi miras dengan total volume mencapai 70 liter.

 

Jika seluruh barang bukti digabungkan, total miras yang berhasil diamankan mencapai 3.170,2 liter.

 

Dalam perkara ini, polisi mencatat I.K.S. sebagai pengemudi bus dan N.S. sebagai kondektur. Keduanya masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan pengiriman miras tersebut.

 

Polisi menduga miras itu merupakan bagian dari perdagangan lintas provinsi. Barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

 

Atas kasus peredaran miras tanpa izin tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

 

Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Pasal lainnya yakni Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Sementara itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 120 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

 

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pihak yang menjadi pemilik maupun jaringan pemasok miras yang dikirim menggunakan bus antarkota tersebut.

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB