PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – AG akhirnya buka suara terkait pemberitaan dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya bersama salah satu oknum staf UPT Kesyahbandaran Probolinggo. Humas Perumdam Bayuangga Kota Probolinggo itu menilai tuduhan yang dimuat salah satu media tersebut sebagai fitnah, tidak berdasar, dan mencederai etika jurnalistik.
Kepada wartawan, Rabu (20/5/2026) siang, AG menegaskan bahwa isi pemberitaan tidak pernah dikonfirmasi kepadanya sebelum dipublikasikan. Padahal, menurutnya, konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan informasi.
“Tidak ada bukti relevan yang menunjukkan tuduhan itu benar. Saya sama sekali tidak pernah dikonfirmasi, kok tiba-tiba berita itu muncul,” tegas AG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut pemberitaan tersebut lebih mengarah pada serangan personal ketimbang produk jurnalistik yang memenuhi kaidah verifikasi. Terlebih, artikel itu dinilai tidak mencantumkan narasumber yang jelas maupun fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Beritanya sangat tidak berimbang dan cenderung menggiring opini publik terhadap kehidupan pribadi saya,” ujarnya.
Isu dugaan hubungan tidak pantas yang menyeret nama AG dan seorang staf UPT Kesyahbandaran berinisial EQ sebelumnya ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Narasi yang beredar bahkan menyebut hubungan keduanya tidak mencerminkan etika sebagai aparatur pelayanan publik.
Namun hingga kini, tudingan tersebut belum pernah dibuktikan secara resmi. Tidak ada pula keterangan dari pihak berwenang maupun instansi terkait yang menguatkan dugaan tersebut.
Sejumlah warga meminta agar polemik ini segera diluruskan supaya tidak berkembang menjadi fitnah yang merugikan nama baik seseorang.
“Kalau memang ada pelanggaran silakan diproses sesuai aturan. Tapi kalau belum jelas, jangan sampai jadi fitnah dan konsumsi liar masyarakat,” ujar seorang warga.
Hingga berita ini ditulis, pihak UPT Kesyahbandaran Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang beredar. Masyarakat pun diimbau lebih bijak menyikapi informasi yang belum terverifikasi dan tidak mudah menyebarkannya di media sosial maupun grup percakapan. (*)






