PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Langkah licik lima orang tersangka dalam memburu keuntungan dari penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/5/2026) siang, polisi membeberkan bagaimana para pelaku ini selama berbulan-bulan “menggerogoti” hak masyarakat demi selisih harga yang menggiurkan.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas kendaraan di beberapa SPBU selama kurun waktu Maret hingga April 2026. Salah satu modus yang cukup mencolok melibatkan sebuah truk box Toyota Dyna warna putih. Di balik pintu box yang tertutup rapat, para tersangka ternyata menyembunyikan tandon atau kempu raksasa berkapasitas 1.000 liter. Untuk mengelabui petugas SPBU dan sistem pengawasan, mereka tak segan menggunakan tiga plat nomor kendaraan yang berbeda-beda serta berbagai barcode MyPertamina hasil manipulasi.
”Tersangka membeli Solar bersubsidi menggunakan beberapa barcode dan plat nomor yang sudah disiapkan, kemudian mereka menjualnya kembali ke perusahaan-perusahaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar perwakilan Polres Probolinggo Kota di hadapan awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya menyasar Solar, polisi juga membongkar praktik “ngetap” atau pengisian berulang untuk jenis Pertalite. Modusnya tergolong klasik namun masif; para pelaku menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite berkali-kali dalam satu waktu. Dari tangki motor, BBM tersebut kemudian disedot menggunakan selang ke dalam jerigen yang telah disiapkan di tempat tersembunyi. Praktik ini diakui pelaku sudah berjalan selama enam bulan, di mana dalam satu minggu mereka bisa menyetor ke pengepul sebanyak tiga kali.
Dari serangkaian penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yakni 1.000 liter Bio Solar dan 307 liter Pertalite yang dikemas dalam 10 jerigen. Selain BBM, petugas juga menyita satu unit truk box, tiga unit sepeda motor, empat buah selang, serta sejumlah ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksi ilegal tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa motif utama dari kelima tersangka ini murni karena faktor ekonomi. “Motif mereka adalah mendapatkan keuntungan dari selisih harga BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil,” tambahnya.
Kini, kelima pelaku harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama enam tahun atau denda fantastis mencapai Rp60 miliar. Penindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga agar distribusi energi bersubsidi di wilayah Probolinggo tetap tepat sasaran. (*)






