PROBOLINGGO, suarabayuangga.com — Seorang pegawai marketing di salah satu bank swasta di Kota Probolinggo berinisial N tengah menjalani proses persidangan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan.
Kuasa hukum N, Fitri Taruli Hutabarat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai marketing, yakni mencari dan mengajukan calon nasabah kepada pihak bank.
“Klien kami memiliki delapan nasabah yang mengajukan pinjaman pra-pensiun dengan nominal berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta. Seluruh pengajuan telah melalui proses internal hingga pencairan,” ujar Fitri, Kamis (7/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pinjaman tersebut diperuntukkan bagi nasabah menjelang masa pensiun dengan skema pembayaran melalui gaji pensiun. Permasalahan muncul setelah sejumlah nasabah diketahui telah mengalami PDTH sehingga pembayaran melalui dana pensiun tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Fitri menilai proses pengajuan kredit dalam perbankan melibatkan beberapa tahapan verifikasi dan persetujuan, sehingga menurutnya perlu dilakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
“Tugas marketing pada dasarnya mencari calon nasabah, mengumpulkan data, lalu mengajukannya kepada atasan. Sementara proses verifikasi, survei, hingga persetujuan pencairan berada pada bagian lain sesuai mekanisme internal,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada tahun 2025 dengan dakwaan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terkait dugaan pencatatan atau dokumen dalam proses kegiatan usaha bank. Dalam dakwaan disebutkan perkara tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fitri mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa di persidangan, pihaknya menilai masih terdapat aspek-aspek lain dalam proses pengajuan kredit yang perlu didalami lebih lanjut.
“Karena proses pengajuan kredit dilakukan secara berjenjang, maka fakta-fakta persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai perkara ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Herdi, membenarkan bahwa perkara tersebut masih berjalan di pengadilan.
“Untuk saat ini, proses masih pada tahap pemeriksaan saksi dan ahli,” ujarnya singkat.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)






