google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

LSM LIRA Jatim Desak Polda Terapkan Pasal 340 KUHP, Oknum Polisi AS Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, Jawa Timur – Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo – Pasuruan ini, akhirnya terkuak. Diduga pelaku utamanya adalah oknum anggota Polres Probolinggo berinisial AS, kini terus berkembang dan menjadi perbincangan publik.

 

Menanggapi peristiwa tersebut, Samsudin Gubernur LSM LIRA Jawa Timur menegaskan, mendesak Polda Jawa Timur untuk menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jika unsur perencanaan terbukti dalam penyidikan. Jika perkara ini tidak dapat berhenti pada ranah sidang etik saja, melainkan harus diproses sebagai kejahatan berat yang menyangkut hak asasi manusia dan kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Apabila terbukti ditemukan persiapan, kekerasan berulang, dugaan kejahatan seksual hingga pembuangan jasad, maka unsur pembunuhan berencana sangat kuat dan Pasal 340 KUHP wajib diterapkan,” tegas Samsudin, Sabtu (20/12/2025)

 

ia menambahkan, sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat Tiris, Krucil, dan Probolinggo Raya yang membantu aparat mengungkap kasus tersebut.

 

“Saat ini partisipasi publik menunjukkan harapan besar agar hukum ditegakkan secara adil meski melibatkan oknum aparat,” imbuhnya

 

LSM LIRA Jatim meminta pihak Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM dilibatkan, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas konflik kepentingan.

 

“Diduga kuat pembunuhan berencana ini, juga dinilai mengandung unsur pidana berlapis, mulai dari penganiayaan berat hingga dugaan kekerasan seksual sesuai KUHP dan UU TPKS,” tandasnya.

 

Sementara itu, Agus Subiyanto keluarga korban (Faradila) secara terbuka menyatakan, tuntutan agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Mereka meminta tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku hanya karena berasal dari institusi kepolisian.

 

“Kami hanya ingin keadilan. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku pembunuhan, siapa pun dia,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

 

Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripka AS, oknum polisi asal Probolinggo, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Faradila. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan satu terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Kini polisi masih terus mengembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB