PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Persidangan perkara dugaan kredit prapensiun bermasalah yang menyeret seorang Sales Marketing Officer (SMO) bank di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo mulai memanas. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (21/5/2026), kubu jaksa dan kuasa hukum saling lempar tanggung jawab terkait siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas lolosnya pengajuan kredit hingga berujung gagal bayar.
Kuasa hukum terdakwa, Fitri Taruli Hutabarat, menegaskan kliennya hanya menjalankan tugas administratif awal, yakni mencari nasabah dan mengumpulkan dokumen sebelum seluruh berkas diproses atasan hingga kantor pusat.
“Terdakwa hanya mengumpulkan berkas pengajuan lalu menyerahkan kepada atasan. Yang memverifikasi itu sales manager dan checker maker atau credit underwriter di kantor pusat Jakarta,” ujar Fitri usai sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sistem perbankan memiliki tahapan verifikasi ketat dan berlapis. Karena itu, jika ada dokumen bermasalah atau tidak sesuai, pengajuan seharusnya langsung ditolak sebelum kredit dicairkan.
“Kalau ada kesalahan atau ketidaklengkapan pasti direject. Faktanya, menurut keterangan terdakwa, tidak ada satu pun pengajuan yang dikembalikan sampai pencairan pinjaman dilakukan. Artinya atasan sudah mengaminkan,” tegasnya.
Fitri menyebut setelah dokumen seperti SK, KTP, KK, dan syarat lain dikumpulkan, seluruh berkas kembali diperiksa oleh Sales Manager sebelum diverifikasi ke instansi tempat calon nasabah bekerja.
Tak hanya mempersoalkan alur verifikasi, pihak terdakwa juga menyoroti proses pembuktian jaksa di persidangan. Mereka meminta majelis hakim mencatat bahwa barang bukti disebut tidak pernah diperiksa secara langsung bersama saksi maupun terdakwa dalam agenda pembuktian JPU.
“Tidak adanya pemeriksaan silang secara langsung antara saksi dan dokumen membuat autentisitas, konteks, dan keterkaitan dokumen dengan terdakwa belum diuji optimal di persidangan,” kata Fitri.
Pihak kuasa hukum menilai perkara ini erat kaitannya dengan dugaan ketidaksesuaian data hingga pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan kredit.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad menegaskan ada prosedur penting yang diduga dilanggar hingga kredit tersebut berujung macet.
“Masalahnya kan gagal bayar. Setelah ditelusuri, ada beberapa prosedur yang terlewati,” ujar Fuad, Jumat (22/5/2026).
Jaksa juga menyoroti lembar wawancara nasabah yang menjadi dokumen penting dalam proses verifikasi kredit. Menurutnya, dokumen itu justru ditandatangani terdakwa.
“Terdakwa bilang itu tanggung jawab SM, tapi ternyata dia sendiri yang tanda tangan,” katanya.
Fuad menegaskan posisi SMO bukan sekadar penghubung, melainkan pintu awal seluruh proses pengajuan kredit sehingga memiliki tanggung jawab langsung terhadap validitas dokumen awal.
“Prosedur awal itu di SMO. Dari SMO ke SM lalu ke pusat. Pusat hanya melihat dokumen yang masuk. Kalau semua dibebankan ke pusat, lalu fungsi SMO apa?” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Ema Dian Prihantono menyatakan seluruh barang bukti telah diterima kejaksaan saat tahap pelimpahan perkara dari penyidik.
“Pada tahap dua, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Barang bukti juga sudah kami terima dan periksa sesuai berita acara penyerahan,” ujarnya.
Sidang perkara dugaan kredit bermasalah tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU dalam jadwal sidang berikutnya. (*)






