PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Rencana penggunaan Stadion Bayuangga Kota Probolinggo sebagai lokasi konser musik dalam rangka ulang tahun salah satu provider telekomunikasi menuai sorotan. ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN mempertanyakan dasar hukum hingga mekanisme pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Probolinggo tersebut untuk kegiatan yang dinilai bersifat komersial.
Sorotan itu mencuat lantaran Stadion Bayuangga belum lama ini menjalani perbaikan, khususnya pada bagian rumput lapangan sepak bola setelah digunakan dalam sejumlah kegiatan, termasuk agenda tahunan Semipro. Stadion tersebut juga kembali digunakan untuk kegiatan dalam rangka hari jadi daerah.
Di tengah kondisi lapangan yang disebut masih dalam tahap pemulihan, rencana konser musik pada November mendatang kembali memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan dan perlindungan fasilitas olahraga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua ALIANSI LSM PELOPOR KEADILAN, Agus, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan hiburan maupun aktivitas masyarakat. Namun, menurutnya, penggunaan fasilitas milik daerah untuk kegiatan komersial harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara transparan.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar penggunaan Stadion Bayuangga, siapa yang memberikan izin, bagaimana mekanisme sewanya atau pemanfaatannya, berapa nilai kontribusinya, dan apakah seluruh penerimaan tersebut masuk sebagai PAD atau melalui mekanisme lain,” tegas Agus, Selasa (8/9/2026).
Menurut Agus, persoalan utama bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya konser digelar di stadion. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan setiap pemanfaatan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Aliansi meminta Pemkot Probolinggo maupun pengelola Stadion Bayuangga membuka informasi mengenai perjanjian pemanfaatan stadion, besaran kontribusi atau sewa, mekanisme pembayaran, hingga regulasi yang menjadi dasar penggunaan fasilitas tersebut.
“Stadion adalah fasilitas olahraga. Kalau kemudian digunakan untuk kegiatan konser komersial, tentu harus jelas dasar pemanfaatannya. Jangan sampai aset daerah digunakan untuk kepentingan komersial tetapi mekanisme kontribusi kepada daerah tidak transparan,” ujarnya.
Selain aspek administrasi dan potensi penerimaan daerah, Aliansi juga menyoroti fungsi utama Stadion Bayuangga sebagai fasilitas olahraga. Penggunaan stadion untuk konser dinilai harus memperhitungkan kondisi rumput, status aset, peruntukan fasilitas, kapasitas penonton, keselamatan, perizinan, hingga dampak kegiatan terhadap masyarakat sekitar.
Terlebih, stadion tersebut disebut baru mengalami perbaikan pada bagian lapangan. Aliansi meminta jangan sampai kegiatan komersial justru kembali menimbulkan kerusakan yang pada akhirnya membutuhkan anggaran daerah untuk pemulihan.
“Jangan sampai setelah kegiatan selesai baru muncul pertanyaan mengenai izin, nilai kontribusi dan ke mana uang pemanfaatan fasilitas daerah tersebut masuk. Semua harus jelas sejak awal,” tegas Agus.
Aliansi bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi damai apabila konser tetap dilaksanakan tanpa adanya keterbukaan mengenai dasar hukum, perizinan dan mekanisme pemanfaatan Stadion Bayuangga.
Mereka menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah, bukan upaya untuk menghalangi kegiatan.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai regulasi, silakan dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan tanda tanya,” katanya.
Aliansi juga meminta pemerintah tidak menganggap kritik tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan hiburan. Menurut mereka, seluruh aset daerah harus dikelola secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dispopar Kota Probolinggo, Mohammad Abbas, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026) siang terkait sorotan tersebut hanya memberikan jawaban singkat, “Nah itu.”
Hingga berita ini ditulis, Mohammad Abbas belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pemanfaatan Stadion Bayuangga untuk konser, pihak yang memberikan izin, mekanisme pemanfaatan maupun potensi kontribusi kegiatan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan belum adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang, sejumlah pertanyaan yang disampaikan Aliansi masih menunggu jawaban terbuka dari Pemerintah Kota Probolinggo. (*)






