PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Komisi II DPRD Kota Probolinggo mendorong Pemerintah Kota Probolinggo memperbesar anggaran program meterisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam APBD 2027. Program tersebut dinilai mampu mengurangi beban pembayaran listrik PJU sehingga belanja daerah menjadi lebih efisien.
Dorongan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2027 bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Sabtu (11/7/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin Firdaus, mengatakan perluasan meterisasi PJU harus menjadi salah satu prioritas penganggaran tahun depan. Menurutnya, program tersebut terbukti mampu menekan biaya pembayaran listrik yang selama ini menjadi salah satu pengeluaran rutin pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini cakupan meterisasi masih sekitar 25 persen. Kami berharap pada 2027 bisa ditingkatkan minimal menjadi 50 persen agar penghematan anggaran juga semakin besar,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Pudi Adji Tjahjo Wahono, menjelaskan meterisasi dilakukan untuk menata sistem kelistrikan PJU agar penggunaan daya dan biaya yang dibayarkan lebih sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia menyebut pembayaran rekening listrik PJU yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp1 miliar mulai mengalami penurunan setelah program meterisasi dijalankan. Jika cakupan meterisasi dapat diperluas hingga 50 persen, penghematan anggaran diperkirakan akan semakin meningkat.
Menurut Pudi, Dishub juga terus berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan pendataan dan penataan titik-titik PJU yang akan dimeterisasi. Dukungan anggaran dari pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program tersebut.
Pembahasan meterisasi PJU menjadi salah satu agenda dalam rapat KUA-PPAS APBD 2027 yang digelar Komisi II DPRD Kota Probolinggo. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Probolinggo, Perumdam Bayuangga, serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD). (*)






