PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Honda CBR membawa Satreskrim Polres Probolinggo Kota membongkar rangkaian tindak kejahatan lain yang dilakukan kelompok pelaku. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengungkap tiga kasus pencurian berbeda, mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga pembobolan konter handphone yang menyebabkan puluhan perangkat raib.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Hariyono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, dan KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.
Kapolres AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan bermula dari kasus pencurian sepeda motor Honda CBR milik seorang mahasiswa berinisial JM (25) di sebuah rumah kos di Jalan Sunan Kalijogo Gang I, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni FS (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos wilayah Jati, dan DM (23), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
“Kedua tersangka mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,” ujar Rico.
Dari pengembangan kasus pertama, polisi menemukan keterlibatan FS dalam pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik SR (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Aksi pencurian itu terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu FS bersama seorang rekannya berinisial RN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berkeliling mencari sasaran. Mereka kemudian menemukan sepeda motor korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
Melihat peluang tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban. Dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.
Pengembangan kasus kembali berlanjut dan mengarah pada pembobolan Konter Sahabat Phone 2 di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Dalam aksi yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu, para pelaku berhasil menggasak 60 unit handphone berbagai merek dan tipe dengan nilai kerugian yang cukup besar.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh FS dan DM bersama MT (32), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, serta dua pelaku lain berinisial SH dan HM yang hingga kini masih diburu polisi.
Kapolres menjelaskan, sebelum pencurian dilakukan, MT lebih dahulu memastikan kondisi konter dalam keadaan sepi dengan berpura-pura mengetuk pintu. Setelah memastikan tidak ada penjaga, ia memberi sinyal kepada rekan-rekannya untuk menjalankan aksi.
Para pelaku kemudian merusak rolling door dan masuk ke dalam toko. Dalam waktu singkat, seluruh handphone yang menjadi target berhasil dibawa kabur.
“Hasil kejahatan kemudian dijual kepada seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami,” ungkap Rico.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif para tersangka melakukan serangkaian aksi pencurian tersebut didorong faktor ekonomi dan keinginan memperoleh uang cepat untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk tindak pidana pencurian biasa, ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku yang berstatus DPO dan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)






