google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

KAI Daop 9 Jember Tempuh Jalur Hukum Atas Pelemparan Batu Pada KA Logawa

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Aksi Vandalisme pelemparan batu pada kereta api Logawa tujuan Purwokerto – Jember yang terjadi di antara Stasiun Rambipuji dan Mangli, pada rabu (9/10/2024) malam, pukul 18.40 WIB. PT KAI Daop 9 Jember, bakal tempuh jalur hukum.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menegaskan, akibat tindakan tersebut membuat kaca pada kereta dengan nomor seri K3 02437 retak pada kursi 2AB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KAI Daop 9 Jember sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu yang terjadi pada KA Logawa, selain merusak sarana kereta api, juga bisa membahayakan penumpang yang berada di dalamnya,” terangnya.

Usai mendapati laporan dari masinis KA Logawa tentang terjadinya pelemparan yang dialami oleh KA yang dioperasikannya, tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terjadinya pelemparan, namun para pelaku telah melarikan diri.

“Kami akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan dukungan dari kepolisian setempat,” imbuhnya.

Tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas, melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika sampai pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal lima belas tahun penjara. Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP,” katanya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Masih bersama Cahyo, atas kerusakan sarana KA Logawa yang menggunakan Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA, KAI mengalami kerugian. Bukan hanya kerugian material tetapi juga kerugian operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA.

“KAI telah melakukan peningkatan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pelanggan kereta api, untuk itu kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga sarana dan prasarana kereta api. Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak, jadi jika ada gangguan di perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawanya,” tandasnya. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Anas

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB