PROBOLINGGO, suarabayuangg.com – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang baru saja usai digelar, kini menjadi sorotan. Bukan karena hasil penilaian dewan hakim, melainkan dugaan lolosnya peserta asal Kabupaten Probolinggo hingga berhasil menyabet juara pertama cabang tilawah.
Temuan tersebut memicu tanda tanya besar terkait proses verifikasi administrasi peserta yang dilakukan panitia maupun pihak pengusul dari tingkat kelurahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peserta perempuan yang menjadi juara pertama itu diketahui merupakan warga Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Fakta tersebut terungkap setelah sejumlah orang tua peserta dan pengurus LPTQ berbincang langsung dengan yang bersangkutan saat menunggu giliran tampil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam percakapan tersebut, perempuan yang mengaku berusia 21 tahun itu menyebut dirinya merupakan utusan Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. Namun, ia juga mengakui berdomisili di Kecamatan Banyuanyar dan hanya datang ke Kelurahan Jati untuk mengajar tilawah di salah satu TPQ.
“Saya kira bukan peserta karena terlihat sudah dewasa. Setelah ditanya, dia mengaku berusia 21 tahun dan menjadi pengajar tilawah. Dia juga bilang tinggal di Banyuanyar dan hanya mengajar di Kelurahan Jati,” ujar salah satu orang tua peserta kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Pengakuan tersebut sontak memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan peserta mengikuti MTQ tingkat kecamatan. Selain soal domisili yang berada di luar wilayah Kota Probolinggo, statusnya sebagai pengajar tilawah juga dianggap tidak sebanding dengan mayoritas peserta lain yang masih berstatus santri atau pelajar.
“Kalau memang sudah menjadi pengajar tilawah, tentu jam terbangnya berbeda. Saat tampil terlihat sangat matang dan percaya diri. Kami tidak mempermasalahkan kualitas bacaannya, tetapi aturan peserta harus jelas dan adil untuk semua,” katanya.
Tak hanya itu, usia peserta yang telah menginjak 21 tahun juga dipersoalkan. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah kategori yang diikuti masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam petunjuk teknis MTQ.
Sorotan juga datang dari Mohamad Soleh, salah satu pengurus LPTQ. Ia membenarkan adanya pengakuan dari peserta tersebut terkait domisili dan lembaga yang memberikan rekomendasi.
“Yang bersangkutan menyebut direkomendasikan oleh TPQ di Kelurahan Jati. Namun sampai sekarang belum jelas TPQ mana yang dimaksud. Saya sudah mencoba menanyakan ke beberapa TPQ, tetapi belum ada kepastian,” ujarnya.
Menurut Soleh, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas pelaksanaan MTQ yang dibiayai dari dana hibah pemerintah daerah.
“Kalau benar peserta yang juara berasal dari luar Kota Probolinggo, tentu perlu dievaluasi. Jangan sampai ada kesan verifikasi administrasi hanya formalitas. Peserta yang mewakili Kota Probolinggo seharusnya memiliki identitas dan administrasi yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi persoalan yang lebih besar apabila peserta tersebut nantinya mewakili Kota Probolinggo ke tingkat yang lebih tinggi.
“Bagaimana kalau nanti mewakili kota di tingkat provinsi lalu diketahui ternyata warga kabupaten? Ini bisa menjadi preseden buruk dan merugikan peserta lain yang memang warga Kota Probolinggo,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LPTQ Kecamatan Mayangan yang juga Kepala KUA Kecamatan Mayangan, Yusron, menegaskan bahwa seluruh peserta merupakan kafilah resmi yang diusulkan masing-masing kelurahan.
Menurutnya, proses verifikasi administrasi telah dilakukan sebelum pelaksanaan lomba dan keputusan dewan hakim tidak dapat diganggu gugat.
“Pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan sudah selesai dan keputusan dewan hakim bersifat final. Para peserta adalah utusan resmi dari kelurahan se-Kecamatan Mayangan. Verifikasi awal sudah dilakukan oleh kelurahan dan peserta yang mengikuti lomba telah sesuai petunjuk teknis dari LPTQ Kota Probolinggo,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab secara spesifik terkait dugaan domisili juara pertama cabang tilawah yang disebut-sebut berasal dari Kabupaten Probolinggo. Kondisi ini membuat polemik verifikasi peserta MTQ Kecamatan Mayangan terus menjadi perbincangan di kalangan peserta, pengurus LPTQ, dan masyarakat. (*)






