PROBOLINGGO, Suarabayuangga.com
Ajakan mencari tikus di malam hari diduga menjadi pintu masuk terjadinya rangkaian kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan yang masih di bawah umur di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Korban berinisial RF diduga mengalami persetubuhan oleh pria berinisial AMM. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, dugaan tersebut bukan terjadi sekali. Peristiwa itu disebut berlangsung berulang sejak September 2025 hingga Februari 2026.
Kasus yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo tersebut juga memuat sejumlah dugaan lain. Di antaranya dugaan pernikahan siri tanpa wali dan saksi, pemberian pil yang disebut untuk mencegah kehamilan, hingga permintaan agar keluarga korban tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Kapolsek Bantaran AKP Agus Eko Widodo membenarkan adanya perkara tersebut. Saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026) siang, ia menyebut kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polres Probolinggo.“Sudah ditangani PPA Polres,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, rangkaian dugaan peristiwa bermula pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Kala itu, korban disebut kerap berada di rumah AMM untuk membantu pekerjaan rumah tangga. Selain memasak, korban juga disebut membantu merawat anak AMM hingga malam.
Saat sedang memasak, korban mengaku dipanggil AMM. Ia kemudian diajak menuju bagian belakang rumah dengan alasan hendak mencari tikus.Namun, tujuan mereka kemudian disebut mengarah ke sebuah gedung santri yang sedang direnovasi di lingkungan pondok. Di lokasi tersebut, korban mengaku pintu dikunci dan lampu dimatikan. Berdasarkan keterangan korban kepada pihak pelapor, di tempat itulah dugaan persetubuhan pertama terjadi.
Korban kemudian disebut diminta untuk merahasiakan kejadian tersebut. Namun, dugaan peristiwa itu disebut berlanjut.Dalam keterangan pihak pelapor, korban mengaku kembali mengalami dugaan persetubuhan secara berulang. Frekuensinya disebut mencapai dua hingga tiga kali dalam sepekan. Korban juga mengaku diberi pil setelah sejumlah kejadian. Pil tersebut disebut diberikan dengan alasan mencegah kehamilan.
Dugaan kejadian berikutnya disebut terjadi pada 26 September 2025. Saat itu korban berada di rumah AMM untuk membantu menggoreng kentang. Korban mengaku kembali diajak menuju gedung di bagian belakang hingga terjadi dugaan persetubuhan. Persoalan kemudian berkembang dengan munculnya dugaan pernikahan siri. Menurut keterangan pihak pelapor, AMM disebut mengajak korban menikah siri dengan alasan menghindari dosa.
Prosesi ijab kabul tersebut, menurut keterangan korban, disebut berlangsung tanpa wali maupun saksi. Mahar yang disebut diberikan sebesar Rp100 ribu. Namun, uang tersebut disebut tidak langsung diterima korban. Menurut keterangan pihak pelapor, mahar baru diterima sekitar satu bulan setelah prosesi tersebut.
Rangkaian dugaan peristiwa kemudian disebut berlangsung hingga Februari 2026. Peristiwa terakhir yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 malam. Saat itu korban berada di rumah AMM untuk membersihkan pakaian di kamar anaknya. Sejumlah santri lainnya disebut telah beristirahat setelah mengikuti kegiatan ziarah. Korban mengaku AMM kemudian masuk dan mengunci pintu kamar. Di ruangan tersebut, korban kembali mengaku mengalami dugaan persetubuhan.
Yang membuat perkara ini baru diketahui keluarga adalah korban disebut tidak langsung berani menceritakan kejadian yang dialaminya.Kasus tersebut baru terungkap pada April 2026, saat momentum Lebaran Idulfitri. Keluarga disebut mulai curiga setelah melihat perubahan pada kondisi tubuh korban. Setelah didesak dan ditanya, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, setelah perkara diketahui keluarga, AMM disebut meminta agar persoalan tersebut tidak dibawa ke polisi dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, keluarga akhirnya memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum. Kini Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo menangani kasus tersebut. Polisi masih menggali keterangan korban, keluarga, saksi, serta pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian kejadian.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan AMM bersalah. Hingga berita ini ditulis, AMM juga belum memberikan klarifikasi atau keterangan mengenai dugaan yang disampaikan korban.(Redaksi)






