PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Tahun 2026. Pembahasan tersebut digelar dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Rabu (3/6/2026).
Rapat ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah dan tenaga ahli dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, guna menyempurnakan substansi raperda agar mampu menjawab tantangan sekaligus kebutuhan sektor pariwisata di era modern.
Ketua Pansus I DPRD Kota Probolinggo, Hj. Farina Churun Inin, A.Md., mengatakan bahwa berbagai masukan dari dinas terkait telah diakomodasi dalam pembahasan raperda. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah pengembangan pariwisata berbasis digital, penguatan kampung wisata, hingga strategi promosi yang lebih luas untuk menarik wisatawan maupun investor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Kota Probolinggo memiliki potensi wisata yang tidak kalah menarik dibanding daerah lain. Meski dikenal sebagai kota transit, berbagai destinasi wisata yang dimiliki dinilai mampu menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan dari luar daerah.

“Harapannya, sektor pariwisata ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Probolinggo. Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati berbagai pilihan wisata tanpa harus pergi ke luar kota, mulai dari wisata pantai, wisata air, wisata kuliner hingga kampung-kampung wisata yang dikembangkan dengan muatan lokal,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin juga mengalami penyempurnaan. Di antaranya terkait penguatan sistem digitalisasi, promosi daerah, kemudahan informasi investasi, serta penyesuaian ketentuan sanksi yang lebih menitikberatkan pada sanksi administratif dan teguran tertulis.
Sementara itu, tenaga ahli dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Syahrul Syajidin, S.H., M.H., menilai bahwa pengembangan pariwisata tidak cukup hanya mengandalkan destinasi yang sudah ada. Menurutnya, pembaruan dan inovasi harus terus dilakukan agar wisatawan memiliki alasan untuk kembali berkunjung ke Kota Probolinggo.
Ia menjelaskan bahwa wisata merupakan sektor yang menuntut adanya pengalaman baru. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengelola destinasi, hingga pelaku usaha pariwisata menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing daerah di tengah perkembangan zaman.

“Ketika tidak ada pembaruan, wisatawan akan merasa jenuh dan cenderung tidak melakukan kunjungan ulang. Karena itu pemerintah perlu mengambil peran dalam meningkatkan kompetensi pengelola dan pelaku usaha agar selalu mampu menghadirkan inovasi,” jelasnya.
Selain penguatan sumber daya manusia, pembahasan raperda juga menyoroti pentingnya penyelenggaraan berbagai event daerah sebagai magnet wisata. Dengan posisi Kota Probolinggo yang berada di jalur transit serta memiliki kawasan pesisir, kegiatan-kegiatan tahunan dinilai dapat menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan, terutama saat musim libur sekolah dan libur akhir tahun.
Melalui raperda ini, DPRD berharap sektor pariwisata Kota Probolinggo dapat berkembang lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kunjungan wisatawan di masa mendatang. (*)






